JAMBI - Tim sukses (timses) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi nomor urut 01, Maulana-Diza Hazra Aljosha, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon 02, H Abdul Rahman-Andi Muhammad Guntur.
Kepada awak media usai membuat laporan di Bawaslu Kota Jambi, Senin (11/11/2024), Robert Samosir selaku perwakilan dari timses Maulana-Diza mengatakan, pemilu lima tahunan ini seharusnya berjalan konstitusional, tanpa penyimpangan dan pelanggaran.
Dikatakan Ribert, Pilkada harus menjadi ajang adu gagasan dan program secara fair dan demokratis.
Namun, menurut Robert, pihaknya mendapati indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 02 di wilayah Klenteng Sungai Sawang.
"Hari ini, tim kami mendapati dugaan kecurangan oleh Paslon 02. Di lokasi tersebut, ada pengumpulan massa sekitar 200 orang, tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)," kata Ribert kepada awak media.
"Selain itu, terdapat pembagian beras yang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02," katanya menambahkan.
Robert menyebutkan bahwa pelanggaran ini merupakan tindakan serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Kami berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini," katanya.
Sebagai barang bukti, timnya juga menyerahkan video dan foto terkait kejadian tersebut. "Data yang kami sampaikan sudah lengkap," tambah Robert.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Februari Ningsih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Paslon 01.
Sinta mengayakan, pihaknya akan memproses dan memeriksa dugaan pelanggaran pidana ini. Selain itu, Bawaslu Kota Jambi akan berkoordinasi dengan Gakumdu untuk menindaklanjuti laporan ini.
"Kami telah menerima barang bukti berupa fotokopi KTP, laporan dugaan pelanggaran, serta video dan foto. Langkah awal yang kami lakukan adalah kajian awal atas laporan tersebut," ujar Sinta.