Kerinci- Suara Bernas.Com. Program Ketahanan Pangan Dana Desa Gunung Labu Kec. Kayu Aro Barat Kab. Kerinci diduga diselewengkan selama Tiga tahun anggaran ( 2022, 2023 dan 2024).
Berdasarkan hasil investigasi awal dan informasi dari warga Gunung Labu, kegiatan yang semestinya direalisasikan melalui anggaran tersebut tidak terlihat wujudnya di lapangan.
“Kami tidak pernah melihat ataupun mengetahui tentang kegiatan yang disebut ketahanan pangan didesa kami, yang nampak selama kades ini hanya pembangunan gedung saja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu Kepala Desa Suparno, guna untuk mendapat informasi dan klarifikasi tentang info yang menjadi pertanyaan masyarakat, belum dapat dikonfirmasi, karena tidak ada dirumah dan tidak membalas WA walaupun sudah conteng biru.
Begitu juga halnya Lasmianto PLD (Pendamping Lokal Desa) saat berusaha dihubungi hanya menjawab, hari ini tanggal merah.
Fransiska sebagai Bendahara Desa saat dikonfirmasi dirumahnya, menjelaskan“ saya kurang hafal betul, karna ada di laptob, labtop saat ini ada sama orang lain, selain itu yang mengetahui coba tanya yang memegang anggaran serta mengetahui tentang anggaran desa itu Pak Kades.” Ungkapnya.
Sementara itu Ibuk Wagini Ketua BPD dikonfirmasi dirumahnya kepada media ini menjelaskan masalah realisasi anggaran ketahanan pangan mengetahui ada beberapa kegiatan, antara lain ada penanaman bibit kentang, beli mesin bajak dorong sebesar Rp. 40.000.000, Beli sapi 2 ekor sebesar Rp. 50.000.000.” ungkap Ibuk Wagini.
Saat ini menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat setempat terhadap kinerja kades, bahkan muncul kesan ada perbedaan kinerja dengan kades sebelumnya, dianggap kades saat ini kurang transparan terhadap pengelolaan dana desa.
Munculnya permasalahan ini akibat lemahnya kinerja PLD Lasmianto, sehingga terjadi dugaan penyimpangan didesa Gunung Labu, sudah semestinya PLD tersebut, perlu menjadi perhatian dan sanksi dari pihak Kemendesa PDTT.
Berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 yang didalamnya juga mengatur masalah tugas PLD, salah satunya untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.
Khusus untuk kegiatan ketahanan pangan, sebagaimana juknisnya bahwa pengelolaan kegiatan ketahanan pangan dilaksanakan oleh BUMDesa/BUMDesma atau lembaga keuangan lainnya yang ada di desa. Sedangkan bagi desa yang belum memiliki BUMDesa, pelaksanaannya bisa dengan membentuk TPK untuk ketahanan pangan, yang sekaligus menjadi embrio untuk pembentukan BUMDesa.
Pemerintah Pusat mewajibkan 20% dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Permendes No. 2 Tahun 2024.
Berikut beberapa contoh program ketahanan pangan desa:
1.    Pengembangan Tanaman Unggulan:
2.    Infrastruktur Pertanian:
3.    Pelatihan dan Pendampingan:
4.    Pengembangan Ternak:
5.    Diversifikasi Tanaman dan Ternak:
6.    Penguatan Kelembagaan:
7.    Edukasi Gizi:
8.    Program Makanan Tambahan:
9.    Usaha Olahan Pangan:
10.    Pengembangan Lumbung Pangan:
11.    Pengembangan Peternakan:
12.    Jalan Usaha Tani:
13.    Budidaya Pisang dan Ayam:
14.    Peternakan Domba Pedaging:
 
Pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci diminta untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan audit khusus terhadap dana desa Gunung Labu khususnya realisasi anggaran ketahanan pangan. “Jika ditemukan bukti kuat adanya penyelewengan, harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” ( Jml )