Pelalawan (Suarabernas) - Aliansi Pemuda Desa Kubangan Pelalawan secara resmi telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi kepada Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pelalawan, Rabu (23/07/2025). Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Pelalawan c.q. Kanit Intelkam, berisi rencana aksi damai yang akan digelar pada Senin, 28 Juli 2025.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dua perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Pesisir Pelalawan, yaitu PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) dan Perkebunan Sawit Tarigan. Kedua perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi komitmen mereka untuk menyetorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke konsorsium masyarakat sebagaimana kesepakatan, dengan batas waktu penyetoran yang telah ditetapkan pada 8 Juli 2025.
Aliansi Pemuda Desa Kubangan merupakan gabungan pemuda dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar. Mereka menyatakan akan menggelar aksi dengan titik kumpul di Islamic Centre Pelalawan dan titik aksi di depan Kantor DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, dengan jumlah peserta sekitar 50 orang.
Adapun tiga tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi tersebut adalah:
1. Meminta DPMPTSP Kabupaten Pelalawan memberikan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perizinan, termasuk komitmen CSR.
2. Mengingatkan bahwa CSR merupakan kewajiban hukum bagi setiap perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
3. Mendesak DPMPTSP memberikan sanksi administratif, berupa teguran tertulis atau pembatasan usaha bagi perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Aliansi juga menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP yang selama ini aktif menghadiri rapat-rapat CSR perusahaan, khususnya terkait perbaikan infrastruktur di wilayah Pesisir, seperti Jalan Lintas Bono ruas Teluk Meranti, Pulau Muda. Namun demikian, kehadiran dalam rapat belum cukup tanpa tindakan nyata terhadap perusahaan yang ingkar janji.
Zainal Abidin, selaku Pembina Aliansi Pemuda Desa Kubangan, turut memberikan pernyataannya. Ia menegaskan bahwa dirinya akan selalu siap mendukung setiap gerakan yang dilakukan aliansi, karena perjuangan yang dilakukan merupakan bagian dari kepentingan bersama masyarakat Pesisir Pelalawan.
“Ini bukan perjuangan pribadi, tapi perjuangan kolektif untuk hak masyarakat. Maka, saya akan terus berdiri di barisan depan bersama adik-adik Aliansi Pemuda,” tegas Zainal.
“Dengan surat ini kami menyampaikan bahwa aksi akan digelar secara damai dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ali dalam surat yang ditandatangani di Pangkalan Kerinci, 23 Juli 2025.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang abai terhadap hak dan kepentingan masyarakat lokal.***