PELALAWAN (Suarabernas) — Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara garap lahan tanpa dokumen perizinan. Ada sekitar 1700 hektar lebih lahan bekas garapan PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) yang beroperasi di dua kecamatan.
Informasi yang dihimpun, Pemkab Pelalawan akan segera menyurati PT Agrinas perihal perizinan yang dikabarkan belum dimiliki perusahaan BUMN tersebut.
" Kabarnya iya. Sebab mereka (Agrinas) tidak ada izin menggarap perkebunan kelapa sawit bekas PT MAL," ujar narasumber yang dipercaya kepada Persadariau, Rabu (10/9/2025) pagi wib.
Menurutnya setiap perusahaan termasuk milik BUMN, harus tertib administrasi sebelum memulai usahanya.
"Mestinya beri contoh yang benar, lah. Mentang-mentang BUMN, mau selonong boy. Selesaikan juga konflik-konflik lama antara PT MAL dengan masyarakat setempat," ujar narasumber yang dipercaya.
Diketahui, PT Mekarsari Alam Lestari masih meninggalkan konflik pola Kemitraan KKPA terhadap beberapa desa di Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan menjelaskan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT MAL telah dicabut sejak tahun 2022 lalu dengan nomor KPTS.522/DPMPTSP -IUP/2022/03.
" Iya,benar izinnya sudah dicabut sejak 2022," jawab Budi Surlani***