PELALAWAN (Suarabernas) - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkunan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan ngakui adanya sungai sungai yang beribah fingsi dalam areal perkebunan PT. Adei Plantation.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala bidang Perlindungan Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Heri Thalib yang mengatakan berdasarkan peta bumi dari lembaga resmi negara menunjukkan bahwa ada peruba
han dari gambar permukaan bumi di koordinat tepat diatas areal yang sebelum merupakan sungai.
"Di lihat dari peta, pas di lokasi yang kita minta pegawai nya perusahaan itu sendiri untuk mencocokkan koordinatnya, areal tersebut adalah sungai dan sekarang telah menjadi kebun sawit,"terang Heri, Jumat (14/11/2025)
Dengan perubahan itu, lanjutnya, telah terjadi perubahan fungsi sungai tanpa adanya perubahan pada dokumen amdalnya.
"Setiap perubahan fungsi kawasan dan lingkungan harus disertai dengan perubahan dokumen amdalnya, jadi tidak bisa ujuk ujuk di rubah fungsi sungai nya,"ungkapnya
Perubahan fungsi Sungai yang sejatinya menjadi bagian dari penjagaan kelestarian lingkungan hidup dan ekosisitemnya, diakui Heri sebagai sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.
"Ini pelanggaran lingkungan serius,"tegasnya
Terkait hal, DLH sudah menyusun berita acara inspeksi lapangan yang dilakukan di arela PT. Adei Plantation guna mengetahui secara pasti koordinat kerusakan lingkungan dalam hal ini berubahnya fungsi sungai.
"Sanksi nyga nanti perusahaan akan kita minta mengembalikan bentuk sungai seperti semnula, baik itu normalisasi sungai maupun sepadan sungai yang harus steril dari tanaman sawit, tentu sepanjang sungai itu,"tegasnya
"Pengembalian fungsi sungai akan kita awasi,"pungkasnya***