PELALAWAN (Suarabernas) - Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan tengah mempersiapkan laporan kepada Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pusat yang dipimpin oleh Irjend. Pol. Rizal Irawan, S.I K., M.H terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Adein Plantation.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan Dedi mengatakan kerusakan fungsi sungai di areal PT. Adei Plantation merupakan laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknga dan sesuai pula dengan fakta di lapangan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkunan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan.
"Laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Gakkum DLH Pelalawan sama, bahwa adanya sungai sungai yang berubah fungsi dalam areal perkebunan PT. Adei Plantation."kata Dedi, Jum at (20/11/2025)
Dilanjutkannya, dengan hasil investigasi lapangan Gakkum DLH Pelalawan sudah menjadi dasar yang kuat bagi Gakkum KLH untuk turun ke arela perusahaan dan memberi sanksi tegas kepada PT. Adei karena sudah merusak lingkungan.
"Makanya kita desak KLH untuk turun, tentu dengan bukti yang kita punya, disamping itu hasil insvestigasi lapangan oleh DLH sudah sangat kuat untuk memberikan sanksi atas keruskaan fungsi sungai dalam kawasan perkebunan PT. Adei Plantation,"tegasnya
Dengan laporan ke KLH nantinya, Dedi berharap sanksi tegas kepada perusahaan membandel yang tidak taat regulasi ini menjadi contoh agar perusahaan sejenis yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan tidak melakukan hal yang sama.
"Ini harus jadi contoh bagi perusahaan perkebunan untuk tidak merusak fungsi sungai dalam kawasan perbunannya nya,"harapnya
Ditambahkannya, dengan laporan yang tengah disusun oleh tim A2-PKH nantinya, fungsi fungsi sungai dpaat dikembalikan sebagaimana semestinya.
"Ada beberapa poin yang jadi tuntutan kita, juga kita sampaikan ke Gakkum KLH, diantaranya, mengembalikan fungsi sungai seperti sedia kala,menyegel dan menghentikan operasional PT. Adei Plantation sampai ada keputusan final terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan sawit asal Malaysia itu,"bebernya
"Ini jangan sampai jadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, makanya kita desak negara tegas terhadap PMA yang bandel. Cabut izin PT. Adei plantation," pungkasnya***