PELALAWAN (Suarabernas) - Ketua Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan, Dedi mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dari pekerja di perusahaan yang mengatakan bahwa lingkungan yang di rusak oleh PT. Adei Plantation telah di segel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan.
"Informasi ini A satu dari sumber orang dalam sendiri dan masyarakat di sana, bahwa DLH sudah menyegel areal areal dalam kawasan perkebunan yang lingkungan rusak karena kesengajaan pihak perusahaan (PT. Adei red),"kata Dedi, Selasa (25/11/2025)
Lebih lanjut dikatakan Dedi, penyegelan bukan hanya terkait perubahan fungsi sungai yang berada di dalam kawasan perusahaan, ada juga perbuatan perusahaan yang merubah dasar sungai tanpa perubahan dokumen amdal nya.
"Segala perubahan terkait lingkungan itu harus dirubah dulu dokumen amdalnya, kasus di PT. Adei Plantation ini tidak demikian. Nerabas dilakukan perushaaan,"katanya geram
Untuk itu, A2-PKH mendesak DLH Kabupaten Pelalawan untuk menuntaskan proses proses penegakan hukum yang sudah dimulai terkait kerusakan lingkungan dalam kawasan perkebunan PT. Adei Plantation.
"Penyegelan kan sudah, kita mendesak DLH untuk melanjutkan prosesbya sampai ke KLHK, agat PT. Adei mendapatkan sanksi dan denda atas apa yang mereka rusak,"desaknya
Dedi juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perushaan sawit milik PMA asal Malaysia yang tidak taat aturan itu, operasional PT. Adei sebaiknya di stop dulu sampai ada keputusan final atas pelanggaran yang mereka perbuat.
"Keberadaan PT. Adei Plantation banyak mudharatnya bagi masyarakat Pelalawan, sebaiknya di cabut saja izin nya,"harap Dedi tegas***