SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – Kepala SD Negeri 043/XI Koto Renah, Kota Sungai Penuh, Haslinda, membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana sertifikasi guru, khususnya bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (14/05/2026).
Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya permintaan setoran uang kepada sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) usai pencairan dana sertifikasi. Dugaan tersebut disebut-sebut berlaku bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Isu itu pun menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di lingkungan pendidikan Kota Sungai Penuh. Pasalnya, dana sertifikasi merupakan hak guru yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme tenaga pendidik, sehingga penggunaannya diatur secara ketat dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.
Menanggapi tudingan tersebut, Haslinda menegaskan bahwa seluruh pelayanan di SD Negeri 043/XI Koto Renah berjalan tanpa pungutan apa pun.
“Masalah apa yang dikatakan pungli, semuanya apa urusan di SD N 043 gratis,” ujar Haslinda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/05/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa proses pencairan dana sertifikasi dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru penerima, sehingga pihak sekolah tidak memiliki keterlibatan dalam proses pencairan tersebut.
“Untuk pencairan sertifikasi langsung ke rekening masing-masing guru, tidak ada hubungannya dengan kepala sekolah. Di mana punglinya? Dari mana dapat informasi? Terima kasih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haslinda berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak langsung mempercayai isu yang belum terbukti kebenarannya. Menurutnya, polemik yang berkembang dikhawatirkan dapat mengganggu suasana belajar mengajar di lingkungan sekolah.
“Kami berharap semua pihak bijak menerima informasi ini agar tidak menjadi polemik di lingkungan SD Negeri 043 yang dapat mengganggu proses belajar mengajar,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat berharap apabila memang terdapat pelanggaran, proses klarifikasi dan penelusuran dapat dilakukan secara terbuka dan transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kota Sungai Penuh.