Kerinci – Pelaksanaan proyek revitalisasi TK Negeri Pembina Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, mulai menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada peran dan fungsi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dinilai perlu dipertanyakan terkait pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut.
Pembentukan P2SP bertujuan agar kepala sekolah dan guru dapat fokus penuh pada proses belajar-mengajar, sementara aspek fisik/infrastruktur dikelola secara transparan dan akuntabel oleh panitia lokal.
Susunan keanggotaan P2SP umumnya terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris merangkap Logistik, Bendahara, serta Kepala Pelaksana. Salah satu tupoksi dalam tahap perencanaan yaitu Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana Kerja, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bersama tim teknis.
Berdasarkan hal tersebut, P2SP mestinya memahami tentang anggaran pembangunan, sehingga tidak menimbulkan kesan sebagai alat saja oleh sang kepala sekolah semata.
Disaat dikonfirmasi terhadap Ketua P2SP Jandra dari unsur masyarakat tentang anggran masing masing item pekerjaan tidak mengerti sama sekali. Proyek revitalisasi TK Negeri Pembina Kayu Aro meliputi 1. Pembangunan Pagar Sekolah Volume Panjang 21 Meter dan tingginya 1,80 Meter, 2. Rehap Atap Bangunan PAUD Volume Panjang 13 Meter dan Lebarnya 11 Meter, 3. Pembangunan Gedung TK volume Panjang 11 Meter dan Lebarnya 6 Meter. Tiga kegiatan tersebut dengan anggaran sebesar Rp. 519.232.359,98.-

Kepala Sekolah Dila Pradini sebagai Penanggungjawab Anggaran tidak berada di lokasi sekolah untuk di konfirmasi, hal ini disebabkan sang kepala sekolah sedang dalam proses melahirkan, “ ungkap Ibu guru Paud Shinta dan Nel di ruang sekolah PAUD.
P2SP memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan satuan pendidikan, termasuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab menjadi hal mendasar agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sorotan terhadap P2SP TK Negeri Pembina Kayu Aro tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab pelaksana telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan, penggunaan anggaran, spesifikasi teknis, dan progres pelaksanaan kegiatan.
Apabila P2SP tidak memahami secara utuh tugas dan tanggung jawabnya, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat pengawasan serta membuka ruang bagi munculnya persoalan administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Pihak terkait, khususnya dinas pendidikan dan instansi yang membidangi program revitalisasi, diminta memberikan pembinaan sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi TK Negeri Pembina Kayu Aro.