PELALAWAN (Suarabernas) - Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan untuk segera melakukan proses hukum terhadap PT. Adei Plantation yang telah merusak fungsi hutan dengan menimbun dan mengalihkan aliran sungai, sehingga menghilangkan sungai Buluh sepanjang sekitar 9 kilometer yang sebelumnya menjadi sumber ekonomi penting bagi masyarakat sekitar melalui hasil tangkapan ikan.
Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan, Dedi menegaskan bahwa PT Adei Plantation telah melakukan kejahatan lingkungan serius yang harus mendapatkan hukuman setimpal atas kerusakan Sungai dalam Perkebunan perusahaan.
“Ini kejahatan lingkungan serius dilakukan PT Adei Plantation, perusahaan ini harus di bawa ke meja hijau,” tegas Dedi, Jumat (7/11/2025)
Tak sampai disitu, Dedi juga menuntut perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerugian kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perkebunan sawit tersebut.
“PT. Adei Plantation harus memberi ganti rugi untuk pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perkebunan sawit tersebut,” bebernya
A2-PKH meminta Pemkab Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak melunak terhadap perusahaan Perkebunan sawit yang banyak bermasalah dengan Masyarakat tempatan dis ekitar wilayah operasionalnya.
"Perusahaan ini banyak bermasalah dengan masyarakat tempatan, untuk itu, Pemkab jangan melunak, harus keras untuk menjaga marwah Kabupaten Pelalawan,” desak Dedi
Jika DLH sebagai instansi pemerintah daerah yang membidangi lingkungan hidup ini di nilai tidak memiliki taring dan terkesan seperti lemah berhadapan dengan korporasi yang mendapatkan keuntungan di negeri Seiya sekata ini, maka A2-PKH akan mengambil labngkah strategis agar membawa PT Adei Plantation bisa mempertanggung jawabkan kejahatan lingkungan yang telah mereka buat.
“Kalau DLH dan Pemkab lemah, ya kita akan tempuh langkah langkah strategis selanjutnya, bagaimana pun PT Adei harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang merusak lingkungan,” tambahnya
Secara hukum, perusahaan yang menimbun sungai dan merusak biota di dalamnya terancam sanksi berat hingga penutupan usaha jika terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
"Kita minta Pemkab Pelalawan punya nyali untuk menyegel PT Adei Plantation, hentikan dulu operasional nya hingga ekosistem sungai pulih seperti sedia kalai,"pungkasnya***
