PELALAWAN (Suarabernas) – Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku atas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Adei Plantation and Industries.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan, Dedi menegaskan bahwa dalam operasional perusahaan Perkebunan sawit itu telah menghilangkan fungsi beberapa Sungai yang berada di didalam Kawasan Perkebunan sawit di Kecamatan Pelalawan itu.
“Sejak bulan April 2025 lalu, saya sudah melaporkan ada aktivitas penghilangan fungsi Sungai di dalam Kawasan Perkebunan PT Adei Plantation, ada beberapa Sungai yang dulunya sebagai tempat mencari ikan Masyarakat telah berubah dan diperluas menjadi kebun sawit,”tegas Dedi, Kamis (13/11/2025)
Masih menurut putra asli Pelalawan ini, ketidakpatuhan yang ditunjukkan oleh perusahaan yang tergabung dalam grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) asal Malaysia ini bukan kali ini saja dilakukan, dalam aktivitas PT Adei Plantation di bumi Melayu Pelalawan ini tercatat sudah beberapa kali hal serupa dilakukan, dan sikap ini bagi A2-PKH sebagai bentuk pembangkangan korporasi asing yang mencari keuntungan di Indonesia namun tidak patuh dengan aturan yang ada disini.
“Ini bukan kali pertama PT. Adei Plantation mengangkangi aturan di republic ini, tahun sudah beberapa kali, tahun 2016 PT. Adei menimbun Sungai Buluh di Desa Kemang Pangkalan Kuras, sekarang Kembali lagi hal serupa di lakukan, ini menandakan perusahaan sawit PT. Adei memmpunyai niat tidak baik dalam menjalankan operasionalnya,” lanjutnya
Kesalahan yang sama di lakukan dengan berulang kali itu sudah sepantasnya PT Adei Plantation mendapatkan sanksi tegas dari instansi pemerintah yang berwenang. A2PKH mendesak Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan untuk segera merekomendasikan sanksi sanksi setimpal kepada perusahaan.
“Sudah beberapa kali saya mendesak DLH Kabupaten Pelalawan untuk segera merekomendasikan sanksi ke PT Adei Plantaion, dan DLH mengakui berdasarkan inspeksi ke lapangan di lakukan oleh Gakkum DLH memang ditemui ketidak sesuaian data lapangan dengan peta Sungai yang berasal dari Lembaga negeri resmi. Ini menadakan PT Adei Plantation telah sengaja melakukan pelanggaran pelanggaran lingkungan,” kata Dedi
Dalam desakan penindakan atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Adei Plantation, A2-PKH mendesak Pemerintah daerah untuk merilis hasil investaigasi Tim Gakkum yang sudah turun ke Lokasi secara terbuka dan transparan, agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Pelalawan perusahaan nakal yang tidk patuh aturan beroperasi di tanah nenek moyang merek.
“Sejatinya kita minta Tim Gakkum melakukan investigasi ulang ke arela PT Adei, dengan melibatkan pihak pigak terkait lainnya, seperti Aparat Penegak hukum, DLH, KLHK dan NGO peduli lingkungan agar masalah ini terang benderang,” bebernya
“Dan kita desak juga DLH publis hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara bersama saman anti,” tambahnya
Tersebab kejahatan lingkungan telah dilakukan secara berulang oleh perusahaan sawit asal Malaysia ini, A2PKH mendesak Gakkum DLH Pelalawan membawa kasuus ini ke ranah hukum. agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“PT. Adei Plantation harus jadi pilot project ketegasan pemerintah dalam menerapkan aturan kepada perusahaan perusahaan yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan,” katanya
Dedi memahami, Pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif dalam penegakan hukum, untuk itu dia juga mendesak agar DLH tegas memaksa perusahaan bandel seperti PT Adei untuk mengembalikan fungsi Sungai seperti sedia kala.
“Harus tegas, kembalikan fungsi sungai-sungai yang ada dalam areal perkebunan PT. Adei seperti sedia kala, dan begitu juga dengan sawit sawit yang ditanam di kiri kanan Sungai harus di tumbangkan sesuai aturan,”desaknya
Tak hanya bentuk Sungai saja yang harus di normalisasi oleh PT.Adei Plantation, tentu ada kewajiban pemulihan ekosistem yang hidup di Sungai, karena bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan Sungai ada mata pencaharian, tempat nelayan nelayan menghidupi keluarganya.
“Kerusakan yang ditimbulkan PT Adei Plantation ini sangat masisif, selain merugikan lingkungan juga merugikan nelayan tempatan,”bebernya
“Kita minta pak Bupati Pelalawan untuk mendesak PT Adei agar mengganti kerugian masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan terutama yang bermata pencarian nelayan yang kehilangan sumber pendapatan keluarganya,”sambungnya
Pembangkangan demi pembangkangan yang dilakukan oleh PT. Adei Plantation harus menjadi catatan penting bagi Pemkab Pelalawan untuk merekomendasikan pencabutan HGU dan izin usaha lainnya kepada lembaga terkait di atasnya (Pemprov Riau, Kemenkum, Kemenko kumhan, Kemen-LHK, Kemen ATR/BPN)
“Terbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha nya, dan kita (A2-PKH) akan kawal agar Pemerintah tidak memperpanjang izin HGU nya,” tegas Dedi mengakhiri***
