Masyarakat Keluhkan Kinerja Kades Mekarsari Diduga Dikelola Sistem Keluarga

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:42:23 WIB

Kerinci- Suarabernas.com. Kepala Desa (Kades) Mekar Sari, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Subarjo, tengah menghadapi berbagai tuduhan serius terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa.

Semenjak menjabat Kades Mekarsari, selalu menjadi perbincangan di tengah masyarakatnya seperti dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa.

Beberapa tudingan  yang muncul dalam mengelola Dana Desa antara lain:
1. Penyalahgunaan Dana Desa dan Pemotongan BLT Tahun 2025,  Warga melaporkan adanya pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh masyarakat miskin.  Pembagian BLT dilaksanakan secara tertutup, dan untuk penerimaan 3 bulan yang diterima hanya  Rp. 600.000 dan sudah kurang menerimanya,  masih dipotong Rp 60.000 untuk beli tanah Kantor Desa.

2. Pembangunan Gedung Kantor Desa , hanya melanjutkan bangunan yang rencananya untuk pesantren. Pondasibdan tiang sudah ada. Kades melanjutkan masang bata. Menjadi pertanyaan apakah tidak tumpang tindih  anggarannya?

3. Pembangunan Kantor Desa tanpa memasang pepan nama, semua pekerja keluarga kades tanpa melibatkan masyarakat.

4. Mark Up harga pengadaan dan pemasangan lampu PJU 20 titik.

5. Bekerjasama dgn BPD dalam membagikan beras bansos pada waktu malam hari, dan ada pemungutan Rp. 15.000/karung.

Pandangan masyarakat setempat, menganggap selama Subarjo menjadi kades, terkesan agak sombong dan perubahan gaya hidup yang drastis.
Desa dikelola dengan melibat pihak keluarga alias KKN, Bendahara Desa dijabat Eni ( adik ipar kades ) dan staf yang lain juga masih kerabatnya kades.

Selain itu BPD yang mestinya menjadi pengawas dan mewakili masyarakat, diisi oleh kerabatnya seperti menantu kades dan juga ada yang tidak layak menjadi anggota BPD karena tidak memiliki ijazah seperti Sapran.

Sampai berita inidi publish, Subarjo sangat susah dihubungi dan terkesan alergi dengan wartawan.

Pihak Inspektorat dan pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak warga desa terlindungi serta keuangan desa dikelola dengan transparan dan akuntabel. (*)

Terkini