Dewan & Sekwan Terbukti Kembalikan Fee, Kejari Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka

Sabtu, 13 September 2025 | 15:52:39 WIB

Kerinci, Warta Satu – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kian terang. Fakta terbaru, lima anggota DPRD periode 2019–2024 dan seorang Sekretaris Dewan (Sekwan) tercatat telah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarganya.

Data yang dihimpun, keenam nama tersebut yakni:

AM, mengembalikan Rp7 juta kepada istri J (tersangka).
PN, mengembalikan Rp60 juta kepada ER (istri NE).
BE, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.
ED, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.
JE, mengembalikan Rp10 juta kepada istri J.
Sekwan JA, mengembalikan Rp50 juta kepada ER.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

“Benar, lima anggota DPRD Kerinci dan satu Sekwan sudah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarga mereka,” tegas Aldi.

Menurutnya, fakta pengembalian uang itu merupakan indikasi nyata adanya keterlibatan dalam praktik korupsi PJU.

“Kalau mereka mengembalikan, berarti secara tidak langsung sudah mengakui. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum juga menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka?” ujar Aldi dengan nada heran.

Aldi menambahkan, lambannya Kejari Sungai Penuh menindaklanjuti temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kami mendesak Kejari untuk segera menetapkan para anggota dewan dan Sekwan itu sebagai tersangka. Kalau tidak, publik wajar menduga ada permainan. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat semakin runtuh,” tegasnya.(Die)

Kasus dugaan korupsi PJU Kerinci memang menjadi perhatian serius publik. Selain merugikan negara hingga miliaran rupiah, kasus ini menyingkap dugaan keterlibatan pejabat legislatif dan Sekwan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi.

Terkini