Nah..! Normalisasi Sungai: Dinas PUPR Sungai Penuh Diduga Langgar Perpres 46/2025, Proyek Dipecah Jadi PL

Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:28:46 WIB

Suarabernas.com.Sungai Penuh, – Dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 mencuat di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh.

Sebuah proyek normalisasi sungai dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2025, diduga sengaja dipecah menjadi enam paket pekerjaan langsung (PL) oleh dinas terkait.

Langkah tersebut dinilai melanggar ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas melarang praktik pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap paket pekerjaan yang sejenis dan berlokasi sama tidak boleh dipecah hanya demi menghindari proses pelelangan umum. Namun, Dinas PUPR Kota Sungai Penuh diduga melakukan hal sebaliknya — dengan memecah satu proyek bernilai besar menjadi enam paket kecil untuk kemudian ditunjuk langsung kepada rekanan tertentu.

Kondisi ini, menurut pengamat, tidak hanya melanggar prinsip efisiensi dan transparansi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta membuka ruang praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah, Aldi, mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai Kepala Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran (PA) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) patut diduga telah bersengkongkol mengakali aturan negara.

“Saya menduga Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran bersama Kepala Bidang SDA dan konsultan perencanaan telah bersekongkol melawan aturan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perbuatan seperti ini jelas memiliki niat tidak baik karena proyek senilai Rp 1,2 miliar yang seharusnya ditender justru dipecah-pecah menjadi enam paket PL,” tegas Aldi.

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya menciderai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, tetapi juga menodai semangat reformasi birokrasi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk itu, Aldi mendesak Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh agar segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berharap pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan karena perbuatan ini jelas berpotensi merugikan negara. Jika terbukti, para pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Di tanya apakah LSM akan melaporkan kasus ini, membenarkan dalam waktu dekat segera akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

"Dalam waktu dekat segera akan laporkan dinas PUPR ke kejaksaan Sungai Penuh terkait kasus ini," pungkasnya.(Die)

Terkini