Pro-Jambi Jadi Prioritas Utama, Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:00:00 WIB
Gubernur Jambi Al Haris bersama Wagub Abdullah Sani saat menghadiri paripurna DPRD Provinsi Jambi

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris, bersama Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani pada Rabu (1/10/2025), menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah ity turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Rancangan KUA-PPAS 2026 memuat kerangka ekonomi makro, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, serta strategi pencapaiannya, yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi RAPBD 2026.

“Tahun 2026 merupakan tahun pertama implementasi penuh RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029," ujar Al Haris.

"Karena itu, Rancangan KUA-PPAS ini telah mengakomodir program prioritas daerah, termasuk Program Jaringan Majukan Jambi atau Pro-Jambi, yang kami harapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.

Al Haris juga menyinggung kondisi ekonomi makro yang menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS 2026. Pemerintah Provinsi Jambi memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2026 berada pada kisaran 4,8–5,4 persen, dengan inflasi terjaga pada level 2,5 ± 1 persen.

"Sementara inflasi akan terus kami jaga di level 2,5 plus minus satu persen melalui langkah-langkah pengendalian yang efektif bersama TPID,” ujarnya.

Terkait pendapatan daerah, Al Haris menjelaskan bahwa target pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp.3,61 triliun atau turun 20,89 persen dari APBD murni 2025.

Penurunan ini terjadi pada semua komponen pendapatan, baik PAD, pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Meski target pendapatan daerah mengalami penurunan, Al Haris menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan PAD dengan langkah strategis, termasuk penguatan sistem pelayanan perpajakan daerah.

"Penurunan target ini lebih pada penyesuaian akibat dinamika regulasi, khususnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Al Haris juga menambahkan, sementara untuk kebijakan belanja daerah tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.3,68 triliun yang mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Dikatakannya lagi, separuh dari belanja operasional diarahkan untuk belanja pegawai yang bersifat wajib dan mengikat.

“Alokasi belanja daerah tahun 2026 kami arahkan untuk mempercepat pembangunan, memenuhi mandatory spending, standar pelayanan minimal, serta mendukung kewenangan pemerintah daerah dan sasaran pembangunan nasional,” tambahnya.

Selain itu, Al Haris juga menyampaikan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp.64,53 miliar.

Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan proyeksi penerimaan pembiayaan Rp.64,67 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp.147,10 juta.

“APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp.64,53 miliar. Namun, defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” pungkasnya. (*)

Terkini