Gagalkan Pengiriman BBM Ilegal ke Pekanbaru, Polda Jambi Amankan Dua Truk Tangki PT NBS Beserta Sopir

Selasa, 04 November 2025 | 15:17:56 WIB
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, memberikan keterangan pers kepada wartawan

JAMBI - Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan pengangkutan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal asal Sumatera Selatan.

Dua truk tangki warna biru-putih bertuliskan PT NBS diamankan bersama dua sopirnya di dua lokasi berbeda, Sabtu (1/11/2025).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas pengangkutan BBM hasil olahan ilegal yang akan melintas ke wilayah Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi-Palembang.

"Sekitar pukul 10.30 WIB kami hentikan satu unit truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama kemudian, satu unit lainnya berhasil diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi," ujar Hadi, Selasa (4/11).

Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial S (69), warga Pekanbaru, Riau dan RAR (24), warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Dari tangan keduanya, polisi menyita total 32.589 liter BBM jenis solar olahan yang diangkut menggunakan dua truk tangki Mitsubishi Tronton.

Hasil pemeriksaan awal, para sopir mengaku BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk disimpan di garasi atau gudang milik PT NBS.

"Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas," jelas Hadi.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Terkini