PELALAWAN — Aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit PT Pesawon Raya di wilayah Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, menjadi perhatian warga setempat. Perusahaan tersebut disebut belum melengkapi sejumlah perizinan dasar, antara lain Hak Guna Usaha (HGU), izin lokasi, dan izin pelepasan kawasan, dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sugianto, warga Kabupaten Pelalawan, kepada media ini pada Jumat (16/1/2026). Ia menyebut memperoleh keterangan tersebut dari Hendrik, staf Human Resources Development (HRD) PT Pesawon Raya, terkait status perizinan perusahaan.
“Saya mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan bahwa hingga saat ini mereka baru memiliki izin prinsip, sementara HGU, izin lokasi, dan izin pelepasan kawasan masih dalam proses pengurusan,” ujar Sugianto.
Menurut Sugianto, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pengurusan HGU memerlukan waktu serta proses administratif yang cukup panjang. Namun, ia menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian mengingat perusahaan telah beroperasi sejak tahun 2000.
Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha merupakan hak atas tanah yang diberikan negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah di bidang pertanian dan perkebunan.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki hak atas tanah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Sugianto juga menyoroti pentingnya izin lokasi sebagai dasar dalam proses pengadaan dan penguasaan tanah oleh perusahaan. Selain itu, ia menilai persoalan perizinan dapat menjadi lebih kompleks apabila lahan yang dikelola berada di atau berbatasan dengan kawasan hutan tanpa dilengkapi izin pelepasan kawasan.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media ini, PT Pesawon Raya tercatat memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Riau Nomor 60/SIUP/525/2000 tertanggal 4 Juli 2000 dengan luas areal 625,50 hektare. Namun, dalam dokumen tersebut tidak ditemukan keterangan mengenai penerbitan HGU maupun izin pelepasan kawasan.
Dikonfirmasi terpisah Selasa (20/1/2026), Hendrik selaku HRD PT Pesawon Raya membenarkan bahwa perusahaan saat ini belum memiliki HGU. Ia menyampaikan bahwa pihak perusahaan tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau terkait rencana pengukuran lahan sebagai bagian dari proses pengurusan HGU.
“Dalam waktu dekat kami berencana mengurusnya. Saat ini sudah ada komunikasi dengan BPN Provinsi terkait rencana pengukuran agar ada kepastian luasan areal yang dimohonkan,” ujarnya.
Terkait pertanyaan mengenai status kawasan hutan, Hendrik menyatakan bahwa areal perkebunan PT Pesawon Raya tidak berada dalam kawasan hutan dan hal tersebut, menurutnya, telah diklarifikasi dengan pihak terkait. (Tim)