PELALAWAN — PT Pesawon Raya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, tercatat telah menjalankan usaha sejak tahun 2000 tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Selama sekitar 25 tahun beroperasi, perusahaan tersebut hanya berbekal Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 625,50 hektare yang diterbitkan Gubernur Riau pada 4 Juli 2000.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, mengaku tidak mengetahui apakah PT Pesawon Raya telah mengurus HGU atau belum. Ia menyebut, kewenangan penerbitan HGU sepenuhnya berada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya kurang tahu apakah mereka sudah punya HGU atau tidak. Kewenangan mengeluarkan HGU itu ada di BPN, silakan tanyakan langsung ke BPN,” kata Budi, Rabu (21/1/2026).
Budi juga menyatakan bahwa DPMPTSP tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mengurus HGU.
“Kalau tidak punya HGU, sanksinya apa, itu BPN yang tahu,” ujarnya.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa perusahaan perkebunan diwajibkan mengurus HGU paling lambat tiga tahun sejak diterbitkannya IUP. Terkait sanksi atas kelalaian tersebut, ia menyebut pencabutan IUP menjadi opsi yang dimungkinkan.
“Saya cari dulu regulasinya. Kalau memang harus dicabut IUP-nya, akan saya cabut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pelalawan, Ir. Umar Fathoni, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan HGU atas nama PT Pesawon Raya. Bahkan, ia mengaku asing dengan nama perusahaan tersebut.
“Namanya masih asing bagi saya. Belum pernah ada pengajuan HGU ke kami,” tegas Fathoni.
Fathoni menegaskan, apabila perusahaan telah memiliki IUP selama lebih dari tiga tahun namun tidak mengurus HGU, maka pemerintah daerah melalui DPMPTSP seharusnya melakukan tindakan tegas berupa pencabutan IUP. Jika hal tersebut tidak dilakukan, menurutnya, hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap operasional perusahaan perkebunan.
“Setelah IUP diterbitkan, harus diawasi apakah kewajiban lainnya dijalankan, termasuk pengurusan HGU. Kalau tidak diurus juga dan tidak dicabut IUP-nya, berarti pengawasan tidak berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak lanjutan dari ketidaktaatan perusahaan terhadap regulasi, yang berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Salah satunya terkait kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kewajiban plasma 20 persen yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak ditunaikan. Belum lagi potensi pajak yang hilang. Ini jelas merugikan,” imbuhnya.
Fathoni mengakui pihaknya tidak memiliki data lengkap terkait jumlah perusahaan pemegang IUP yang belum mengantongi HGU di Pelalawan, karena ATR/BPN hanya mencatat perusahaan yang telah mengajukan HGU. Namun, ia menyebut terdapat beberapa perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa HGU.
“Di Pelalawan ini banyak yang sudah punya IUP tapi tidak memiliki HGU. Contohnya PT Guna Dodos di Bandar Seikijang, arealnya sekitar 600 hektare, tapi yang masuk HGU hanya sekitar 200 hektare. Potensi kewajiban plasma yang tidak dipenuhi cukup besar,” ungkapnya.
Terkait mekanisme pengurusan HGU, Fathoni menjelaskan bahwa ATR/BPN akan melakukan pengukuran lapangan dan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi.
“PT Pesawon Raya belum pernah mengurus HGU ke BPN. Kalau sudah puluhan tahun punya IUP tapi belum HGU, itu menjadi pertanyaan besar bagi dinas perizinan,” pungkasnya. (Tim)