Ketua DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Gedung Bank 9 Jambi

Rabu, 25 Maret 2026 | 19:30:00 WIB
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly

JAMBI - Penyertaan modal dalam bentuk aset dari Pemerintah Kota Jambi kepada Bank 9 Jambi senilai Rp 13,1 miliar hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

Aset tersebut berupa gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1.815 meter persegi yang berada di kawasan Jambi Timur.

Lahan itu sendiri sempat menjadi objek sengketa. Namun berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 13/Eks/2010/PN Jbi tertang gal 6 November 2020, telah dilakukan eksekuai pengosongan pada November 2020 lalu, sehingga lahan tersebut resmi menjadi milik Pemkot Jambi.

Adapun total nilai aset gedung tersebut mencapai Rp 13.128 miliar, dengan rincian nilai tanah sebesar Rp 2,586 miliar dan nilai bangunan sebesar Rp 10,542 miliar.

Ironisnya, gedung yang dibangun menggunakan anggaran negara tersebut hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan pihaknya belum dapat memberikan persetujuan terkait penyertaan modal tersebut tanpa kejelasan proses dan legalitasnya.

"Kami sudah menyurati BPKP, dan Pem urati DPRD untuk mo minta persetujuan. Namun kami tidak ingin serta-merta menyetujui. Kami mempertanyakan bagaimana legalitasnya dan seperti apa prosesnya," kata Kemas Faried, Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil komuni kasi dengan BPKP, disarankan agar dilakukan perhitungan ulang secara independen dengan mel ibatkan lembaga seperti KPKNL, mengingat adanya penyusutan nilai aset.

Pihak DPRD sebelumnya juga telah merekomendasikan kepada Bank Jambi untuk segera memban menerima atau menolak penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut.

"Kalau tidak menerima, sampaikan secara tertulis. Kalau menerima, silakan. Karena sebelum serah terima pun sudah terjadi aksi pencurian di gedung itu," ujar Kemas Faried.

Terkini