SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan larangan bagi siswa tingkat SD dan SMP untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban di lingkungan pendidikan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh pada 8 April 2026.
Dalam surat edaran dijelaskan, tren meningkatnya siswa yang datang ke sekolah menggunakan kendaraan pribadi dinilai berisiko tinggi. Tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kondisi ini juga memicu kemacetan di sekitar sekolah serta dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar.
Selain itu, sebagian besar siswa dinilai belum cukup umur dan belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai, sehingga membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pemerintah menegaskan, siswa dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor dalam bentuk apa pun, baik sepeda motor maupun mobil, ke lingkungan sekolah.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk melindungi keselamatan pelajar.
“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama. Banyak siswa belum cukup umur dan belum memiliki kemampuan berkendara yang baik, sehingga sangat berisiko jika dibiarkan membawa kendaraan sendiri ke sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengajak orang tua dan pihak sekolah untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut. Orang tua diharapkan mengantar dan menjemput anak, sementara sekolah diminta melakukan pengawasan secara tegas.
Sekolah pun hanya diperbolehkan menyediakan area parkir bagi guru dan tenaga kependidikan, bukan untuk siswa. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di masing-masing sekolah.
Menurut Alfin, kebijakan ini bukan sekadar larangan, melainkan bagian dari upaya membentuk budaya disiplin serta kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini.
“Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap masa depan anak-anak. Mari bersama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.
(Yudi)