Pengoperasian Pabrik PT PAL yang Disita Kejaksaan Masih Jadi Tanda Tanya

Jumat, 17 April 2026 | 10:01:14 WIB
Suasana sidang kasus PT PAL di Pengadilan Negeri Jambi

JAMBI - Pengoperasian pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) selama proses penyitaan oleh pihak kejaksaan hingga saat ini masih jadi tanda tanya.

Pasalnya, PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) disebut tak kantongi izin pengelolaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI Kcl Palembang kepada PT PAL tahun 2018-2019 sebesar Rp 105 Miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (31/3/2026) lalu, hakim menilai adanya kejanggalan terkait pengoperasian pabrik milik PT PAL yang telah disita oleh pihak kejaksaan.

Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas mempertanyakan dasar hukum PT MMJ tetap mengoperasikan pabrik PT PAL, meskipun status aset tersebut telah berada dalam penguasaan kejaksaan.

Hakim juga berulang kali menanyakan apakah PT MMJ memiliki izin resmi dari kejaksaan untuk menjalankan operasional pabrik tersebut.

Direktur PT MMJ Arwin Parulian Siragih yang saat itu dihadirkan sebagai saksi tidak dapat menunjukkan adanya dokumen izin yang dimaksud. “Tidak ada yang mulia,” jawab Arwin.

Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait pengoperasian pabrik PT PAL oleh PT MMJ tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui kasi Penkum Noly Wijaya terkait dasar hukum dan mekanisme pengoperasian pabrik tersebut belum mendapatkan respon.

Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari alasan tetap beroperasinya pabrik yang telah disita, hingga siapa pihak yang memberikan izin.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan resmi.

Terkini