JAMBI – Status penahanan rumah terhadap Bengawan Kamto menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan dalam sejumlah pemberitaan.
Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan, terutama terkait dugaan adanya perlakuan istimewa dalam proses hukum yang dijalaninya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Bengawan Kamto, Fikri Riza, menegaskan bahwa keputusan penahanan rumah murni didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya yang serius, bukan karena adanya keistimewaan.
“Tidak benar jika klien kami diistimewakan. Penahanan rumah ini diberikan karena alasan kesehatan yang mendesak,” ujar Fikri Riza saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, Bengawan Kamto telah lama mengidap penyakit jantung serius, yakni atrial fibrilasi (AF), yang merupakan gangguan irama jantung dengan detak tidak beraturan dan berisiko tinggi menyebabkan stroke hingga gagal jantung.
Menurut Fikri, sejak tahap penyidikan, kliennya telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan sempat dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Namun, kondisi kesehatannya sempat memburuk selama berada di dalam lapas.
“Sejak 2022, klien kami menderita gangguan jantung serius. Bahkan, selama di Lapas Jambi, kondisinya sempat kambuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Awalnya, Bengawan Kamto mendapatkan penanganan di RSUD Raden Mattaher Jambi. Namun, karena keterbatasan alat medis dan kondisi yang semakin darurat, ia kemudian dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita untuk penanganan lebih lanjut.
Di rumah sakit tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Bengawan Kamto diwajibkan segera menjalani operasi jantung lanjutan. Fikri menyebut, hingga saat ini kliennya telah menjalani tiga kali operasi jantung dan masih membutuhkan perawatan intensif.
“Pascaoperasi, dokter menyarankan terapi selama dua minggu, kontrol rutin selama tiga bulan, serta pemeriksaan lanjutan setelah enam bulan. Ini bukan kondisi yang bisa dianggap ringan,” terangnya.
Dengan pertimbangan medis tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan rumah demi keselamatan jiwa kliennya. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh pihak berwenang karena dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.
Fikri menegaskan, selama proses hukum berlangsung, Bengawan Kamto juga bersikap kooperatif dan tidak pernah menghambat jalannya penyidikan.
“Ini murni alasan kemanusiaan dan keselamatan. Klien kami juga sangat kooperatif dan tidak ada perlakuan spesial,” tegasnya.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, seiring dengan perdebatan mengenai keseimbangan antara penegakan hukum dan pertimbangan kemanusiaan dalam penanganan tahanan dengan kondisi kesehatan serius.
