Divonis 6 Tahun Penjara, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Nyatakan Banding

Divonis 6 Tahun Penjara, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Nyatakan Banding
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto

JAMBI - Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Bengawan Kamto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Annisa Brigestirana.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026) siang, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Oleh majelis hakim, Bengawan Kamto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkata tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT PAL.

Selain pidana kurungan, Bengawan Kamto juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 80 miliar subsidair 3 tahun kurungan penjara.

Bengawan Kamto dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagaimana dakwaan Primer.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap bengawan kamto selama 6 tahun penjara    denda Rp200 juta," ucap Ketua Mejelis Hakim Annisa Brigestirana.

Vonis Hakim sama dengan tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 200 juta.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.

Atas putusan itu, baik Tim Advokat dan JPU diberikan waktu satu mingggu untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum lanjutan.

Atas putusan itu, Tim Advokat Bengawan Kamto mengajukan banding.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index