JAMBI - Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri dengan menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima oknum anggota Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kepada wartawan, Jumat (7/8/2026) malam, mengatakan Bidang Propam Polda Jambi telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni pada Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang tersebut, lima oknum anggota Polri berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.
Erlan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri.
"Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel," tegasnya.
Lebih lanjut, Erlan mengatakan penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan," ujarnya.
Ditambahkannya penjatuhan sanksi PTDH terhadap lima oknum anggota tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
"Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi," ujar Erlan.
Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi," pungkasnya.
