DPRD Rohil Gelar Paripurna KUA Dan PPAS Tahun 2027

DPRD Rohil Gelar Paripurna KUA Dan  PPAS Tahun 2027
Rapat paripurna DPRD Rohil

Rohil, Sidang Rapat paripurna DPRD Rohil penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) , Senin ( 21/9/26) Malam dikantor DPRD Rohil dijalan lintas pesisir Bagansiapiapi


Ketua DPRD Rohil Ilhammi memaparkan Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, rapat paripurna telah memenuhi kuorum kehadiran anggota seluruh unsur fraksi, sesuai tata tertib DPRD

Ilhammi juga menegaskan penting kedudukan KUA dan PPAS dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan berfungsi sebagai acuan formulasi kebijakan fiskal daerah, pedoman alokasi anggaran yang strategis, serta menjadi dasar utama dalam penyusunan RAPBD TA 2027.

Untuk itu lanjut Ketua DPRD  Rohil Ilhammi dokumen  rancangan KUA- PPAS TA 2027 dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohil serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

Dimana sebelumnya telah diajukan  resmi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui surat BPKAD tanggal 8 September 2026. Dengan Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah  berkomitmen melakukan pembahasan secara cermat dan akuntabel guna memastikan perencanaan anggaran TA 2027 tepat sasaran, berorientasi

"Pada hasil serta mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rohil secara optimal ," harapnya

Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang 3 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027

Dari pemerintah Hadir Bupati Rohil Bistamam ,Sekda Rohil.Fauzi Efrizal sementara Ketua DPRD Rohil Imam Suroso serta jajaran anggota anggota DPRD (**)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index