PELALAWAN (Suarabernas) — Persoalan lahan eks PT LIH yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai menjadi sorotan warga.
Masyarakat mempertanyakan kejelasan luas lahan yang sebenarnya diserahkan kepada masyarakat Desa Kemang, termasuk pengelolaan dan transparansi hasil kebun sawit yang selama ini dikelola oleh Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.
Informasi yang berkembang, terdapat lahan seluas sekitar 100 hektare di luar HGU perusahaan yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Kemang dan dikelola melalui koperasi.
Namun belakangan, muncul informasi mengenai lahan seluas sekitar 58 hektare yang juga disebut-sebut diperuntukkan bagi Desa Kemang. Lahan tersebut dikabarkan berada tidak jauh dari lahan 100 hektare yang dikelola koperasi.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai status, pengelolaan, serta aliran hasil dari lahan tersebut.
Salah seorang warga Desa Kemang berinisial SA, saat ditemui awak media, Selasa (22/9/2026), menyampaikan keresahan masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Kami ingin mempertanyakan kejelasan lahan kebun sawit yang diberikan eks PT LIH kepada masyarakat. Sebab lahan seluas 100 hektare yang dikelola koperasi sampai hari ini belum jelas berapa hasil yang telah diterima masyarakat,” ujar SA.
Menurutnya, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pembayaran hasil kebun. Ia mengaku mendapat informasi bahwa terdapat uang yang terlebih dahulu ditransfer ke rekening pribadi oknum pejabat desa sebelum kemudian diteruskan kepada koperasi.
“Kami mempertanyakan kenapa ada uang yang ditransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi pejabat desa, bukan langsung ke rekening koperasi. Ini yang ingin kami dapatkan kejelasannya,” katanya.
SA juga menyoroti informasi mengenai lahan seluas 58 hektare yang belakangan disebut diperuntukkan bagi Desa Kemang.
Menurut dia, lokasi lahan tersebut tidak jauh dari lahan 100 hektare yang dikelola koperasi. Karena itu, masyarakat meminta adanya penjelasan terbuka mengenai status dan pengelolaan lahan tersebut, termasuk pihak yang berwenang menerima hasilnya.
“Kami juga mempertanyakan apa kewenangan oknum pejabat desa tersebut sehingga hasil dari lahan 58 hektare itu disebut diterima melalui pihak tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, awak media mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pengurus Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.
Sekretaris Koperasi, Hendri, mengakui dirinya baru bergabung sebagai pengurus koperasi sehingga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang muncul.
Menurut Hendri, pertanyaan masyarakat mengenai luas lahan yang diterima koperasi, pembagian hasil kebun 100 hektare, hingga mekanisme transfer dana juga menjadi perhatian pengurus koperasi saat ini.
“Banyak masyarakat mempertanyakan jumlah lahan yang diterima koperasi dan berapa pembagian hasil dari lahan 100 hektare. Termasuk kenapa uang bagi hasil ditransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi pejabat desa, kemudian baru dikirim ke rekening koperasi,” kata Hendri.
Ia menegaskan, persoalan tersebut masih menjadi pertanyaan bagi pengurus koperasi yang baru.
“Ini semua masih menjadi pertanyaan kami sebagai pengurus koperasi yang baru,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai adanya lahan seluas 58 hektare, Hendri mengatakan pihak koperasi juga masih mempertanyakan status dan pengelolaannya.
“Lahan 58 hektare itu juga menjadi pertanyaan kami. Sebab lokasinya bersebelahan dengan lahan 100 hektare milik Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama. Informasinya lahan tersebut juga diperuntukkan bagi Desa Kemang dan hasilnya diterima oleh oknum pejabat desa,” ungkapnya.
Hendri berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kita berharap adanya kejelasan. Kalau persoalan hukum, itu kami serahkan kembali kepada masyarakat,” pungkas Hendri.(Tim)
