Baru Dua Jam Beraksi, Terduga Pelaku Curanmor di Danau Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Baru Dua Jam Beraksi, Terduga Pelaku Curanmor di Danau Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

KERINCI,Suarabernas.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Danau Kerinci berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Polsek Danau Kerinci. Seorang pria berinisial JK alias Jery (37), warga Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, berhasil ditangkap hanya berselang sekitar dua jam setelah kejadian.

Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut diamankan polisi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Reza Pandri Diana (37), warga Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau.

Menurutnya, setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Polsek Danau Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Begitu menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana curanmor, Tim Opsnal Polres Kerinci bersama anggota Polsek Danau Kerinci langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan," ungkap AKP R. F. Ritonga, Sabtu (31/10/2026).

Berawal Saat Korban Memancing di Pinggir Danau

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (30/10/2026). Saat itu, anak korban, Alif Rizkon Khori (16), meminta izin untuk memancing di pinggir danau yang berada di Desa Jujun.

Sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BH 2514 DC milik korban diparkir sekitar 10 meter dari lokasi memancing.

Namun, suasana memancing mendadak berubah ketika korban melihat dua pria tak dikenal berada di sekitar sepeda motor tersebut.

Tak berselang lama, kedua pria itu langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Sempat berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata "Maling!", korban tidak berhasil menghentikan aksi para pelaku yang melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Polisi Amankan Motor dan Dokumen Kendaraan

Berbekal hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan para saksi, tim gabungan akhirnya memperoleh petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat tahun 2017 warna merah putih dengan nomor polisi BH 2514 DC, satu lembar STNK, serta satu buku BPKB kendaraan.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menyebutkan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Polisi Imbau Warga Gunakan Kunci Ganda

Di akhir keterangannya, AKP R. F. Ritonga mengimbau masyarakat Kabupaten Kerinci agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang jauh dari pengawasan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kerinci agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta terpantau guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan," tutupnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah menjaga kendaraan, sekaligus segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.

(Humas Polres Kerinci)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index