KY Nyatakan Hakim Tipikor PN Jambi Langgar Etik Terkait Sidang Bengawan Kamto

KY Nyatakan Hakim Tipikor PN Jambi Langgar Etik Terkait Sidang Bengawan Kamto
Ilustrasi palu hakim. Pixabay/segeitokmakov

JAMBI – Komisi Yudisial memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marajohan Butar Butar, S.H., setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam persidangan perkara korupsi Bengawan Kamto.

Informasi yang diperoleh media ini, putusan bernomor 0101/L/KY/VIII/2026 itu dibacakan dalam Sidang Pleno KY yang dipimpin Desmihardi, S.H., M.H., dengan petikan putusan tertanggal 26 Agustus 2026.

Adapun pelanggaran yang diuraikan KY bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut pemeriksaan alat bukti, koordinasi majelis hakim, dan intervensi terhadap saksi.

Dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb atas nama terdakwa Bengawan Kamto, Alfretty dinyatakan melakukan intervensi terhadap alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan petikan putusan KY, tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya untuk bersama-sama memeriksa alat bukti di persidangan.

Tak hanya itu, Alfretty juga disebut berulang kali melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU maupun pihak terdakwa.

Temuan ini menjadi sorotan karena hakim memegang peran penting dalam memastikan proses persidangan berlangsung tertib, objektif, dan sesuai hukum acara. Ketika perilaku hakim sendiri dinyatakan melanggar kode etik, persoalan tersebut tak bisa dipandang sebagai urusan internal semata.

KY menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Namun, bagi tim penasihat hukum Bengawan Kamto, sanksi tersebut dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran mereka terhadap profesionalisme dan independensi proses persidangan.

Kuasa hukum berharap ada evaluasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi yang lebih tegas apabila memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bagaimana memastikan pelanggaran serupa tidak terulang. Sebab, kepercayaan terhadap peradilan dibangun bukan semata-mata dari putusan akhir, melainkan juga dari proses yang dijalankan secara adil dan profesional.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Dr. Fikri Riza, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran etik yang dinyatakan terbukti oleh KY.

“Tindakan intervensi sepihak dan ketidakpatuhan terhadap kolegialitas majelis hakim merupakan preseden buruk yang merusak martabat peradilan,” tegas Fikri.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perilaku aparat peradilan harus disikapi secara kritis melalui mekanisme pengawasan resmi. Ia pun mengajak para advokat di Jambi agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim kepada KY.

"Pesannya jelas, pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena pelanggaran telah dijatuhi sanksi. Evaluasi dan upaya menjaga integritas peradilan harus terus berjalan," ujarnya.

Sebab, ketika hakim dinyatakan melanggar etik, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang hakim, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Meski demikian, sanksi etik tersebut tidak otomatis menentukan benar atau salahnya Bengawan Kamto dalam perkara korupsi yang sedang dihadapinya. Perkara pokok tetap harus diputus berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index