SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 74 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sungai Penuh, Kamis (1/10/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan sambutan Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sungai Penuh, Nofry Hardi, S.H., M.H., serta Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait.
Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kajari Sungai Penuh Robi Harianto S. dan Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Nofry Hardi bersama para saksi.
Para saksi di antaranya perwakilan Kapolres Kerinci, Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Kasat Pol PP Sungai Penuh, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Dari 74 perkara tersebut, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 104,49 gram dan ganja sebanyak 172,17 gram.
Selain narkotika, Kejari Sungai Penuh juga memusnahkan delapan senjata tajam, termasuk parang dan jenis senjata tajam lainnya. Barang bukti lain yang turut dimusnahkan berupa sejumlah telepon genggam, pakaian serta barang-barang pendukung perkara lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan melalui proses yang telah ditentukan, sementara telepon genggam dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dirusak. Adapun ganja dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pihak Kejari Sungai Penuh menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah selesai diproses di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta upaya meminimalisir risiko penyalahgunaan barang bukti setelah perkara dinyatakan selesai.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Sungai Penuh memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan hukum tidak kembali beredar atau disalahgunakan di kemudian hari.
