JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin (12/10/2026), melakukan penahanan terhadap lima dari enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Merangin tahun 2019-2024.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah Wakil Ketua DPRD Merangin yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Merangin, Herman Efendi. Pada saat kasus ini terjadi, Herman Efendi menjabat sebagai Ketua DPRD Merangin.
Tersangka lainnya yang ditahan adalah Ismail pensiunan anggota Polri yang berperan sebagai rekanan, Yusmarni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan), Fauziah, pensiunan ASN Pemkab Merangin, dan Razali Azhari ASN Pemkab Merangin, ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, kelima tersangka digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Sementara itu satu orang tersangka lainnya, Zaidan Ismail yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Merangin, tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Asisten Intelijen Kejati Jambi M Husaini kepada wartawan mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hasil penyidikan penyidik telah menemukan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
