JAMBI - Melalui tim kuasa hukumnya, Bengawan Kamto menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam dupliknya, kuasa hukum Bengawan Kamto tetap berpendapat bahwa unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Salah seorang kuasa hukum Bengawan Kamto, Hasudungan Gultom, menyebut dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 KUHP maupun dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Dalam dupliknya, tim kuasa hukum menyoroti posisi Bengawan Kamto yang disebut telah menggelontorkan investasi melalui PT Jaya Indah Motor (PT JIM) ke PT PAL sebesar lebih kurang Rp61 miliar.
Bahkan hingga kini, menurut mereka, masih terdapat sisa dana sekitar Rp48 miliar yang belum kembali.
“Faktanya terdakwa justru ditempatkan sebagai pesakitan dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan atau korporasi serta menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya, Senin (18/5/26).
Mereka juga menegaskan bahwa agunan berupa pabrik PT PAL berdasarkan penilaian KJPP disebut masih memiliki nilai lebih tinggi dibanding sisa hutang yang telah hapus buku di Bank BNI.
Selain itu, terdapat tambahan agunan berupa tiga unit apartemen, personal guarantee atas nama Bengawan Kamto dan Arif Rohman, serta corporate guarantee dari PT JIM.
Kuasa hukum turut mengungkap bahwa penyelesaian hutang piutang kredit investasi dan kredit modal kerja PT PAL di Bank BNI telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang berlaku hingga Juni 2027.
Dalam persidangan tersebut, tim juga menyinggung dugaan penguasaan dan pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) tanpa dasar hukum yang sah sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025.
Menurut mereka, selama sekitar 3 tahun 6 bulan operasional PKS PT PAL berjalan tanpa adanya kewajiban penyetoran hasil produksi kepada Bank BNI maupun Kejati Jambi.
“Yang menjadi pertanyaan, siapa aktor utama yang menyebabkan perkara ini tidak diusut, sementara terdakwa yang disebut beritikad baik justru dijadikan pesakitan,” paparnya.
Pihak terdakwa juga menyoroti adanya surat dari Kejati Jambi tertanggal 11 Maret 2026 yang ditujukan kepada BNI terkait pengelolaan PKS PT PAL oleh PT MMJ.
Surat itu disebut baru diterbitkan setelah polemik penguasaan aset mencuat ke publik. Atas dasar itu, dalam petitumnya penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Secara tegas Hasudungan Gultom, mengatakan bahwa JPU tidak ada bantahan mengenai perusahan Bengawan Kamto PT Jim telah mengelontorkan dana kepada PT PAL termasuk membayar angsuran PT PAL ke BNI serta operasional PT PAL sejak November 2018 hingga Juni 2020 hingga mencapai lebih Rp 61 miliar dan baru dikembalikan PT PAL atas investasi atau hutang tersebut sebesar Rp 12,788 miliar.
Sehingga sisanya adalah Rp. 48 Miliar sebagai kerugian yang diderita PT JIM dan hutang ini juga masuk dalam Putusan Homologasi PN Niaga Medan No. 39/Pdt.Sus.PKPU/2021/Pn. MDN.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup penasihat hukum dalam dupliknya.
