Sebut Tak Ada Unsur Korupsi, Bengawan Kamto Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Sebut Tak Ada Unsur Korupsi, Bengawan Kamto Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Suasana sidang kasus PT PAL di Pengadilan Negeri Jambi

JAMBI - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dengan terdakwa Bengawan Kamto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026).

Persidangan kali ini mengagendkaan penyampaian pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Dalam pledoi yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Bengawan Kamto meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam pleidoi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menilai unsur Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan.

“Fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah yang telah dihadirkan oleh JPU maupun terdakwa membuktikan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi dan tidak terbukti,” kata Ilham Kurniawan Daritas, salah seorang kuasa hukum Bengawan Kamto.

Ilham juga menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Mereka menyebut Bengawan Kamto tengah berjuang melawan penyakit jantung atrial fibrilasi sejak tahun 2022 dan telah menjalani empat kali operasi jantung.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa terdakwa melalui perusahaan miliknya, PT Jaya Indah Motor (PT JIM), telah menggelontorkan investasi ke PT PAL sebesar lebih kurang Rp61 miliar. Namun hingga kini, sekitar Rp48 miliar disebut belum kembali.

Selain itu, mereka juga menyoroti keberadaan agunan pabrik PT PAL yang diklaim masih bernilai lebih tinggi dibanding sisa utang di Bank BNI yang telah dihapus buku.

idak hanya itu, disebut pula terdapat tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen serta personal guarantee dari sejumlah pihak.

Ilham turut menyinggung putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait penyelesaian utang piutang kredit PT PAL di BNI.

Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum juga menyoroti dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit PT PAL secara melawan hukum oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025.

“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada BNI maupun Kejati Jambi,” paparnya.

Tak hanya itu, pembelaan juga menyinggung adanya dugaan permufakatan jahat yang terungkap melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Victor Gunawan selaku Direktur PT PAL dan Arif Rohman selaku Komisaris PT PAL terkait rencana pengambilan uang Rp5 miliar dari PT JIM.

Mereka menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka membandingkan tuntutan enam tahun penjara terhadap Bengawan Kamto dengan tuntutan terhadap pihak lain yang dinilai turut terlibat namun hanya dituntut dua tahun 10 bulan.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim Menyatakan terdakwa Bengawan Kamto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Merehabilitasi nama baik terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Besar harapan kami agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan keyakinan yang disandarkan kepada fitrah Tuhan Yang Maha Esa,” teganya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index