Diduga Camat Kayu Aro Berulah, TPP Sekcam Terancam Hangus

Kamis, 23 April 2026 | 18:20:54 WIB

Kerinci – Polemik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kecamatan Kayu Aro Kab. Kerinci Prov. Jambi. Kali ini, Camat setempat diduga melalaikan kewajibannya sehingga berimbas serius terhadap hak ASN Sekretaris Kecamatan (Sekcam), di mana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersangkutan dikabarkan terancam hangus.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, TPP Sekcam Kayu Aro Herizal Mahdi, SKM, MM tidak dapat dicairkan selama tiga bulan (Januari Februari Maret ) serta  TPP THR Tahun 2026 diduga akibat ulah Camat Kayu Ao Adlizar, S.Pd, MM yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kondisi ini pun memicu tanda tanya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Diketahui berdasarkan lembar Perhitungan Kinerja Kecamatan Kayu Aro BKPSDMD, Herizal Jabatan sebagai Sekcam Eselon IIIb Grade 11 Basic TPP Rp. 5.034.087. Namun semua kolom yang harus diisi dengan angka penilaian, hanya tertulis  ( 0 ) alias kosong sama sekali selama tiga bulan ditambah TPP THR.

Salah satu Lembar Penilaian Kinerja

Situasi ini juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi kinerja serta keharmonisan di lingkungan kantor kecamatan. Beberapa pegawai berharap adanya keterbukaan dari pimpinan agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas.

Herizal Mahdi, SKM, MM Sekcam Kayu Aro sebagai pihak yang dirugikan kepada media SB.com menjelaskan, “ Secara aturan, saya berhak menerima TPP apabila telah memenuhi kinerja dengan dibuktikan absensi di atas 51%. Sementara kehadiran saya rata-rata sekitar 90% lebih, kehadiran  juga berdasarkan e-absensi.

Sementara untuk penilaian kinerja dasar dari pembayaran TPP yaitu adanya ERK atau e-Remunerasi Kinerja yang merupakan aplikasi berbasis online untuk memberi penilaian terhadap kinerja sehingga menjadi dasar pembayaran TPP, bawahan divalidasi setiap kegiatan yang di-input setiap hari divalidasi oleh atasan langsung.

Contohnya di kantor camat, kasi-kasi yang memvalidasi itu sekcam biasanya dan sekcam divalidasi oleh camat. Sementara saya pribadi telah meng-input kinerja saya di dalam aplikasi ERK.

Namun setelah akhir bulan tidak divalidasi oleh camat, bisa divalidasi sekaligus pada akhir bulan atau divalidasi setiap hari bisa juga atau sebelum di-generate itu bisa divalidasi yang di-input oleh anak buah, misalnya camat memvalidasi ERK sekcam. Itu mungkin ada batasannya, artinya sekitar tanggal 6 bulan berikutnya, sekitar lebih kurang tanggal 6, “ ungkap Herizal dengan nada kesal.

Sekcam telah mempertanyakan kepada camat, kenapa ERK tidak divalidasi, namun camat hanya menjawab,  dikarenakan aplikasi bermasalah, diduga camat hanya sekedar berkilah  sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan sikap dan tindakan camat tidak memvalidasi ERK sekcam.

Sekcam sendiri juga sudah menyampaikan keluhannya ke BKPSDMD Kab. Kerinci  melalui Kabid Herzon. Kabid  sendiri sudah menelpon camat, tapi dengan alasan adanya  masalah internet yang muncul dari keterangan Camat Kayu Aro.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kayu Aro belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapatkan tanggapan.

Masyarakat kini menantikan langkah dari  pihak pemerintah Kabupaten Kerinci yaitu Bupati Kerinci, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga profesionalitas dan keadilan dalam birokrasi khususnya di Kantor Camat Kayu Aro, apabila adanya unsur kesengajaan dari Camat Kayu Aro dan Pihak BKPSDMD Kerinci, agar mengambil tindakan yang tegas kepada mereka yang bersalah, pejabat yang seperti ini tidak layak jadi pemimpin.

Masyarakat terutama untuk kecamatan di Dapil 2 berharap agar dalam memilih dan menempatkan pemimpin di kecamatan, jangan asal saja, tidak profesional, tidak layak, tidak disiplin, hanya sebagai daerah untuk tempat buangan atau tempat latihan menjadi pejabat. Sehingga berakibat merugikan terhadap pelayanan kepada masyarakat yang tidak optimal.

Kasus ini menjadi pengalaman dan pelajaran penting bagi pemangku kebijakan dan  sehingga sangat perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak-hak ASN, agar tidak terjadi kebijakan yang merugikan pihak tertentu.

Halaman :

Terkini