JAMBI – Rencana lelang aset berupa lahan dan bangunan eks SPBU di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, menuai sorotan. Pasalnya, objek yang akan dilelang tersebut saat ini masih menjadi sengketa dan sedang dalam proses mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi.
Berdasarkan informasi yang beredar, aset berupa tanah seluas 15.492 meter persegi dan bangunan eks SPBU yang berlokasi di Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, dijadwalkan untuk dilelang melalui mekanisme lelang negara.
Bahkan, promosi lelang telah disebarluaskan kepada masyarakat dengan nilai limit mencapai Rp3,98 miliar.
Namun di sisi lain, objek yang sama saat ini sedang menjadi pokok perkara dalam gugatan perdata yang diajukan Afrison terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jambi, PT Sogo Putra Mandiri, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Dalam gugatan tersebut, Afrison mempersoalkan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 453/Sungai Puar atas namanya sebagai jaminan kredit usaha SPBU.
Penggugat menegaskan bahwa dirinya hanya meminjamkan sebagian lahan untuk operasional SPBU berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tahun 2012, bukan menyerahkan seluruh bidang tanah untuk dijaminkan.
Kuasa hukum penggugat menilai langkah melanjutkan proses lelang di tengah berlangsungnya proses hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru dan merugikan pihak yang hak kepemilikannya masih dipersengketakan.
"Objek yang akan dilelang saat ini masih menjadi sengketa dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Jambi. Bahkan perkara tersebut masih dalam tahapan mediasi," ujar A. Khadir, kuasa hukum penggugat.
"Sangat disayangkan apabila proses lelang tetap dipaksakan berjalan sebelum ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap," lanjutnya.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi perhatian seluruh pihak, terutama ketika status kepemilikan dan legalitas objek yang akan dilelang masih diperdebatkan di hadapan majelis hakim.
Penggugat juga mendalilkan bahwa setelah terjadi perubahan kepemilikan saham dan pergantian direksi di PT Sogo Putra Mandiri pada tahun 2024, kewajiban pembayaran kredit kepada pihak bank tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut kemudian berujung pada rencana eksekusi jaminan melalui lelang.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan seluruh proses lelang terhadap objek sengketa, serta memerintahkan pengembalian sertifikat hak milik kepada penggugat.
Sementara itu, sidang perkara tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menjalani tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Dengan masih berlangsungnya proses mediasi dan belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, rencana pelelangan aset tersebut kini menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar dan urgensi pelaksanaan lelang terhadap objek yang status hukumnya masih disengketakan di pengadilan.