SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat yang membahas berbagai isu strategis kepegawaian tersebut, Alfin didampingi Sekretaris Daerah Alpian, para Asisten Sekretariat Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Forum yang turut dihadiri Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, para gubernur, perwakilan APKASI, APEKSI, serta kepala daerah se-Indonesia itu memfokuskan pembahasan pada penataan aparatur sipil negara, khususnya terkait kebijakan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, penyelesaian tenaga honorer, serta relaksasi aturan belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen dari APBD.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut adalah upaya mencari formulasi terbaik dalam penataan tenaga non-ASN. Skema PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu dinilai sebagai alternatif yang dapat memberikan kepastian status bagi tenaga honorer tanpa mengabaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Wali Kota Alfin menyambut positif langkah Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat yang terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan kepegawaian di daerah. Menurutnya, kebijakan yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
“Pemerintah Kota Sungai Penuh mengapresiasi Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri yang telah membuka ruang pembahasan terkait PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Kami berharap kebijakan yang lahir nantinya mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, serta tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” ujar Alfin.
Ia menegaskan, pemerintah daerah membutuhkan kebijakan yang seimbang antara tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemampuan anggaran daerah. Karena itu, hasil pembahasan di tingkat pusat diharapkan dapat menghasilkan solusi yang berpihak kepada daerah sekaligus memberikan kejelasan masa depan bagi tenaga honorer.
Menurut Alfin, penataan aparatur yang tepat dan berkelanjutan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keikutsertaan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rapat tersebut menjadi bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus menyampaikan aspirasi daerah terkait penataan aparatur sipil negara. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
