JAMBI - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, Mat Sanusi, melaporkan salah satu akun media sosial (medsos) ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Laporan tersebut telah diterima Polda Jambi dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Jambi Nomor : Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.
Laporan polisi ini mengacu pada ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Mat Sanusi menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah dirinya menemukan unggahan pada salah satu platform media sosial yang memuat narasi tidak benar dan menyerang kehormatan serta nama baiknya secara pribadi maupun selaku Ketua Umum KONI Provinsi Jambi.
"Konten yang diunggah akun tersebut tidak sesuai fakta, tendensius, dan berpotensi menyesatkan publik," ujarnya kepada awak media.
"Ini sudah menyerang harkat dan martabat saya. Karena itu saya tempuh jalur hukum agar persoalan ini terang benderang," tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai tokoh publik dan penegak hukum aktif, dirinya terbuka terhadap kritik yang konstruktif.
Namun, penyebaran informasi bohong yang mengarah pada fitnah tidak bisa ditoleransi karena berdampak pada institusi yang dipimpinnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Pria yang juga perwira polisi aktif dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu juga mengimbau masyarakat, khususnya warganet, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk hal positif, bukan untuk menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang dapat merugikan orang lain.
"Saya percaya Polda Jambi akan mengusut tuntas. Ini juga jadi pembelajaran kita semua bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap ada batas hukumnya. Jangan sampai jari kita lebih cepat dari logika," tutup Mat Sanusi.
Hingga berita ini diturunkan, identitas akun yang dilaporkan belum diungkap pihak kepolisian dengan alasan kepentingan penyelidikan.
Polda Jambi memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan.
