JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).
Penetapan MDG sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).
Erlan menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada 15 Mei 2026 lalu.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin.
"Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran," kata Erlan, yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Dari hasil penyidikan, polisi medapatkan bukti jika MDG selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi telah membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan.
Erlan menyebutkan, BBM olahan ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah," terangnya.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal.
Lebih lanjut, Erlan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
"Polda Jambi terus berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas," pungkasnya.