KERINCI,Suarabernas.com – Kepala Desa Baru Air Hangat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, berinisial H, diduga telah meninggalkan tugasnya sebagai kepala desa dan tidak lagi berada di wilayah desa selama beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama setelah muncul temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kerinci senilai Rp919 juta yang hingga kini belum ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil investigasi LSM GASAK bersama awak media, kepala desa definitif tersebut disebut sudah tidak lagi masuk kantor desa selama kurang lebih enam bulan.
Seorang warga Desa Baru Air Hangat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kepala desa sudah lama tidak terlihat di lingkungan desa. Bahkan, rumah yang biasa ditempatinya disebut selalu dalam keadaan tertutup dan terkunci.
"Sudah lama tidak kelihatan. Rumahnya juga terus tertutup dan tergembok," ujar warga.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026), Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Kerinci, Yosmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Baru Air Hangat untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 kepada pemerintah desa pada akhir Desember 2025.
Dalam LHP tersebut, terdapat temuan senilai sekitar Rp919 juta yang hingga kini belum dikembalikan.
"Sampai sekarang tidak pernah ada laporan balik kepada Inspektorat mengenai kapan temuan tersebut akan dikembalikan. Sepertinya kepala desa tidak menunjukkan itikad baik," kata Yosmadi.
Ia menjelaskan, tugas Inspektorat sebatas melakukan audit, menyusun LHP, serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah batas waktu penyelesaian selama 60 hari terlampaui tanpa tindak lanjut, Inspektorat tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa.
"Kalau kami punya kewenangan seperti jaksa, tentu sudah kami tindak. Tugas kami hanya melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Baru Air Hangat, Kusnadi, saat ditemui di Kantor Bupati Kerinci pada Jumat (5/6/2026), mengaku pihaknya telah mengajukan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci terkait usulan pemberhentian kepala desa serta penunjukan penggantinya.
"Surat sudah kami ajukan ke pemerintah daerah, namun sampai sekarang belum ada keputusan yang turun," ujarnya.
Kusnadi juga membenarkan bahwa kepala desa sudah lama tidak menjalankan tugas pemerintahan.
"Memang sudah lama tidak masuk kantor dan rumahnya juga terus tergembok. Kami juga tidak mengetahui keberadaannya saat ini," katanya.
Di sisi lain, Ketua Tim Investigasi LSM GASAK, Afrial, mendesak Pemerintah Kabupaten Kerinci agar segera menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jika benar kepala desa tidak menjalankan kewajibannya dan belum menyelesaikan temuan hasil audit, maka kasus tersebut perlu mendapat penanganan hukum agar memberikan kepastian serta efek jera.
"Kami meminta Bupati Kerinci segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar persoalan ini diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Afrial.
Afrial juga mendesak agar Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Kerinci segera melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dengan menyerahkan dokumen LHP sebagai bahan proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Baru Air Hangat yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas berbagai tudingan tersebut.
