JAMBI – Polda Jambi menetapkan lima orang oknum polisi dan seorang warga sipil sebagai tersangka terkait kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berinisial Brigadir EWS.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kepada awak media, Senin (27/7/2026), mengatakan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjabtim telah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
Setelah melalui mekanisme dan tahapan sesuai dengan manajemen penyidikan, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
"Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil,” ungkap Erlan.
Ditambahkannya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini. Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
"Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik," jelas Erlan.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Polda Jambi juga telah mendapatkan asistensi dari Tim Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri.
Asistensi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dalam penanganan perkara ini juga telah dilakukan asistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.
Lebih lanjut, Erlan mengatakan Polda Jambi berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan objektif. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dikatakannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Polda Jambi juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan tahapan penyidikan," kata Erlan.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan penyidik Propam Polda Jambi masih terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
"Kami memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Setiap perkembangan penting terkait perkara ini akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," pungkasnya.