Kerinci – Pengelolaan Dana Desa di Desa Koto Panjang Kec. Kayu Aro TA 2026 diduga dilaksanakan tidak transparan dan mencurigakan merugikan keuangan negara.
Pasalnya, salah satu item dalam APBDes terdapat Pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga ( pipanisasi dll ) sebesar Rp. 105.090. 600, tanpa adanya papan informasi dilokasi pekerjaan dan diduga anggarannya di mark up tidak sebanding dengan fisik kegiatan.

Saat media SB.com melihatb dilapangan, saat ini bangunan kelihatannya seperti intake air bersih , diperkirakan ukurannya P 3 m, L 3 m dan T 3 m menghabiskan uang negara ratusan juta, apakah benar adanya ??
Sedangkan sejumlah warga mempertanyakan tingkat transparansi pemerintah desa terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Desa, mulai dari informasi anggaran, volume pekerjaan, hingga papan informasi kegiatan yang dinilai belum disampaikan secara terbuka.
Menurut keterangan warga, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tentang transparansi pengelolaan keuangan desa. Namun, warga mengaku kesulitan memperoleh informasi rinci mengenai nilai anggaran serta pelaksanaan beberapa proyek yang sedang maupun telah dikerjakan.
Setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa seharusnya dilengkapi papan informasi dan dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas. Transparansi dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah Desa Koto Panjang segera memberikan penjelasan resmi mengenai seluruh proyek Dana Desa, termasuk rincian anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, dan progres pekerjaan.
Selain item pembangunan pipanisasi ini, semua realisasi dana desa di desa Koto Panjang yang sebelumnya sangat perlu dijelaskan kepada masyarakat, jangan sampai menjadi sumber penyimpangan untuk meraup keuntungan oleh sang kepala desa .
Alimin Kades Koto Panjang sudah diupayakan memperoleh konfirmasi dengan mendatangi rumah dan kantornya, sayangnya tidak berada ditempat bahkan melalu Pesan WA sudah dikonfirmasi, walaupun sudah diconteng biru namun tidak merespon sama sekali.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten diharapkan melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi.