Kios Pupuk Bersubsidi Eza Tani Diduga Jual di Atas HET, Isu Backingan Aparat Mencuat

Kios Pupuk Bersubsidi Eza Tani Diduga Jual di Atas HET, Isu Backingan Aparat Mencuat

Kerinci — Kios pupuk bersubsidi Eza Tani Yang berlokasi di Sungai Jambu Kec. Kayu Aro Kab. Kerinci Jambi menjadi sorotan setelah muncul dugaan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait karena pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu petani memperoleh sarana produksi dengan harga yang telah ditetapkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan melalui Kios Eza Tani dijual dengan harga melebihi HET. Jika dugaan tersebut benar, praktik itu tentu menjadi persoalan karena dapat membebani petani sekaligus bertentangan dengan prinsip penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya tepat harga, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Tak hanya soal harga, muncul pula isu di tengah masyarakat bahwa Kios Eza Tani diduga memiliki “backingan aparat”, sehingga keberadaannya seolah sulit tersentuh dan dugaan pelanggaran tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

Dari informasi yang diperoleh, kios pengecer Eza Tani pemiliknya Andre Warga Jambi dan berdomisili di Jambi. Andre sendiri diketahui merupakan anak dari Huzrin anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida ( KP3 ) Prov. Jambi, sehingga diduga dengan situasi seperti ini andre bisa berbisnis pupuk subsidi di Kerinci.

Selain mempunyai hubungan kekerabatan dengan anggota KP3 Provinsi Jambi, diduga kuat juga mempunyai hubungan dengan oknum aparat Polda Jambi.

Sebelumnya, adanya informasi dugaan penyimpangan oleh kios pengecer Eza Tani yang didapatkan dari anggota kelompok tani penerima bantuan pupuk bersubsi, Salah satu LSM dm menyampaikan temuannya ke Polsek Kayu Aro. Sangat disayangkan pihak Polsek mendapatkan intimidasi yang mengakui pihak Polres, dengan alasan ada telpon dari oknum Polda Jambi.

Wajarlah Anggota KP3 sendiri beranggotakan  Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah, Kepolisian Daerah (Polda), PT Pupuk Indonesia (Persero).

Namun demikian, isu mengenai adanya backingan aparat tersebut masih sebatas informasi atau dugaan yang beredar dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, aparat penegak hukum maupun instansi pengawas perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah benar terdapat keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau benar pupuk subsidi dijual di atas HET dan ada pihak tertentu yang membekingi, jangan sampai petani yang menjadi korban,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Persoalan ini juga menjadi pertanyaan bagi dinas terkait. Pengawasan terhadap kios pengecer pupuk bersubsidi semestinya dilakukan secara berkala, termasuk pemeriksaan harga jual, stok, dokumen penebusan, serta kesesuaian distribusi dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, distributor, maupun aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun langsung melakukan pengecekan terhadap Kios Eza Tani.

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tegas harus diberikan. Sebaliknya, apabila tudingan tidak benar, pihak kios juga berhak memperoleh klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Sebab, persoalan pupuk bersubsidi bukan sekadar persoalan perdagangan, melainkan menyangkut kepentingan petani dan penggunaan fasilitas subsidi yang bersumber dari kebijakan pemerintah.

Kini publik menunggu: benarkah Kios Eza Tani menjual pupuk bersubsidi di atas HET? Dan benarkah ada oknum aparat yang menjadi “backingan”?

Dinas terkait dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index