Kemerdekaan RI ke-81: Ketika Tanah Leluhur Belum Sepenuhnya Merdeka

Kemerdekaan RI ke-81: Ketika Tanah Leluhur Belum Sepenuhnya Merdeka
Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan, Dedi

Hari ini, bangsa Indonesia kembali mengibarkan Sang Merah Putih. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan, upacara digelar, berbagai perlombaan dilaksanakan, dan kita kembali mengenang perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan.

Tahun 2026, masyarakat diseantero tanah air bergegap gempita dalam semangat peringatan 81 tahun kemerdekaan bangsa ini, dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Seakan pemerintah saat ini ingin menggambarkan capaian kedaualatan, keadilan dalam memakmurkan masyarakat, tentu kita menadang tema ini bukan sekadar rangkaian kata yang indah untuk dipasang pada spanduk dan baliho. 

Bagi kita anak negeri, akan timbul pertanyaan sudahkah kedaulatan, keadilan dan kemakmuran benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika kita melihat kehidupan masyarakat adat yang hingga hari ini masih berjuang mempertahankan tanah, wilayah dan sumber penghidupan mereka.

Di Riau, pertanyaan tentang makna kemerdekaan menjadi sangat relevan. Provinsi ini dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam luar biasa. Hutan, lahan gambut, perkebunan, minyak dan berbagai potensi alam lainnya telah menjadi bagian penting dari denyut ekonomi daerah maupun nasional.

Investasi datang, kawasan industri tumbuh, perkebunan berkembang dan aktivitas kehutanan terus berjalan. Semua itu tentu memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Namun, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari berapa besar investasi yang masuk, berapa luas lahan yang dikelola, atau berapa besar penerimaan negara dan daerah.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang menikmati manfaat dari kekayaan alam tersebut, dan siapa yang harus menanggung akibatnya?

Bagi sebagian masyarakat yang bermukim di wilayah yang berbatasan dengan perusahaan perusahaan raksasa, bahkan ada banyak dari masyarakat yang tanahnya, warisan nenek moyang pun telah beralih menjadi Hak Guna Usaha (HGU) korporasi yang mengeruk banyak keuntungan dari negeri yang kita banggakan kaya ini. Bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan, tanah, Sungai dan hasil bumi lainnya.Tanah bukan sekadar sebidang lahan yang dapat dihitung berdasarkan harga per meter. Tanah adalah identitas. Tanah adalah sejarah. Tanah adalah tempat leluhur dimakamkan, tempat kehidupan diwariskan, dan tempat hubungan sosial serta kebudayaan dipertahankan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Karena itu, ketika wilayah adat, tanah masyarakat berubah menjadi kawasan perkebunan, kehutanan atau kegiatan investasi lainnya, persoalannya tidak berhenti pada persoalan ganti rugi atau kompensasi. Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan kehidupan sebuah komunitas.

Maka, menjadi ironi apabila di tengah perayaan kemerdekaan yang ke-81, masih ada masyarakat yang harus berjuang untuk membuktikan bahwa tanah yang diwariskan leluhurnya memang merupakan bagian dari ruang hidup mereka.

Penulis sependapat bahwa investasi tetap dibutuhkan. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan. Daerah membutuhkan pendapatan untuk membiayai pembangunan.

Namun penulis menggarisbawahi, investasi tidak boleh ditempatkan berhadapan dengan hak masyarakat seolah-olah pemerintah harus memilih salah satunya. harusnya negara harus mampu menciptakan investasi yang menghormati hak rakyat.

Investasi yang baik bukan investasi yang membuat masyarakat kehilangan ruang hidupnya, nanun sejatinya mampu menghadirkan manfaat bersama, memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Sebab, jika sebuah investasi menghasilkan keuntungan besar tetapi meninggalkan konflik agraria, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan masyarakat dan ketidakadilan sosial, maka keberhasilan tersebut patut dipertanyakan.

Riau tidak kekurangan sumber daya alam. Yang perlu diperkuat adalah tata kelola agar kekayaan tersebut benar-benar menjadi sumber kemakmuran masyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah memiliki pekerjaan besar. Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada seremoni, pendataan atau dokumen administratif. Harus ada kepastian mengenai wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, transparansi perizinan, perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Masyarakat yang berjuang mati matian memperjuang haknya juga tidak boleh diposisikan sebagai penghambat pembangunan hanya karena mereka mempertanyakan penggunaan tanah leluhurnya. Sebaliknya, mereka harus dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan.

Masyarakat yang bermukim di hutan adat, tanah leluhur selama berabad-abad telah memiliki pengetahuan mengenai hutan, sungai, tanah dan lingkungan.

Karena itu, penulis menmgajak dalam suasana memperingati kemerdekaan kita juga memberi ruang untuk melakukan refleksi bersama mengenang bagaimana bangsa ini terbebas dari penjajahan bangsa asing.

Tersebab itu, penulis mengingatkan bahwa kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai upaya membebaskan rakyat dari ketidakadilan. Merdeka berarti masyarakat tidak hidup dalam ketakutan ketika mempertahankan haknya, pembangunan berjalan tanpa ada pihak yang merasa dirampas haknya atas nama kepentingan yang lebih besar tanpa proses yang adil.

Kata Merdeka harus kita pahami bersama sebagai rasa yang dimiliki rakyat untuk dapat menikmati kekayaan alam negerinya sendiri.

Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi kembali cara kita memandang pembangunan. 

Pada akhirnya, kemerdekaan Indonesia tidak boleh hanya menjadi kemerdekaan di atas kertas hanya hanya bereforia dalam satyu pekan saja, saat merah putih masih berkibar di tiang tiang bambu di pagar rumah. 

Merah Putih yang kita kibarkan pada 17 Agustus harus menjadi simbol bahwa seluruh rakyat termasuk masyarakat adat di pelosok Riau memiliki hak yang sama untuk hidup sejahtera di tanah airnya sendiri.

Jika masih ada rakyat yang merasa asing di tanah leluhurnya sendiri, maka pekerjaan rumah kemerdekaan kita belum selesai.

Dan pada titik itulah makna “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menemukan maknanya yang sesungguhnya: bahwa kemerdekaan harus dirasakan bukan hanya oleh mereka yang memiliki modal dan kekuasaan, tetapi juga oleh rakyat yang sejak dahulu menjaga tanah, hutan dan kekayaan alam Indonesia.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Merdeka berarti berdaulat atas tanah air, ada rasa keadilan dalam pengelolaan sumber daya, dan makmur bagi seluruh rakyat.

Penulis : Dedi  (Ketua Aliasi Aktivis Peduli Kawasan Hutan) Kabupaten Pelalawan 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index