Rohil ,( Suara Bernas.Com)
Rapat Sidang Paripurna DPRD Rohil terkait Ranperda Inisiatif DPRD tentang Rohil Hijau tidak bisa terlaksana, meskipun sidang sudah dibuka wakil Ketua DPRD Rohil Maston , Senin malam ( 07/9/26) dikantor DPRD
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan sidang paripurna ditunda sementara, jika dilaksanakan anggota DPRD Rohil kehadiran anggota secara fisik wajib memenuhi Kourum berdasarkan tata tatib dewan bukan berdasarkan tercatat kehadiran 24 orang menanda tangani
Senada disampaikan Ketua DPRD Rokan hilir Ilhammi mengatakan rapat paripurna ranperda Rohil hijau di tunda sementara waktu karena kehadiran anggota 19 orang tidak memenuhi Kourum
"Kami tidak mau terulang pada rapat paripurna sebelum tidak memenuhi Kourum dan berapa fraksi anggota DPRD Rohil sempat menyoroti dan menyuruti pimpinan DPRD )," ujarnya
Sementara Fraksi Gabungan Amansyah dan Fraksi Golkar (Jasmadi,) dan Fraksi PKS gotot untuk melanjutkan paripurna meskipun kehadiran DPRD secara fisik tidak memenuhi Kourum
Alasan Fraksi Gabungan Amansyah untuk dilanjutkan rapat paripurna tersebut karena Ranperda Rohil Hijau adalah usulan inisiatif DPRD
Fraksi Golkar Darwis Syam menegaskan jika rapat paripurna dilanjutkan kami minta sekwan memberikan alasan kenapa Bupati Rohil tak hadir di sidang paripurna
Fraksi Golkar Darwis Syam juga meminta Sekwan untuk memberikan alasan kenapa Bupati tidak hadir di paripurna, selain itu pejabat berkaitan tentang Rohil hijau juga tidak hadir
Alasan Darwis Syam Sidang tidak dilanjutkan karna Kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi Kourum secara fisik meskipun menanda tangani kehadiran 14 orang dan begitu juga sejumlah pejabat berkaitan tentang Rohil juga tidak hadir
Awalnya Sekda Rohil Fauzi Efrizal mewakili Bupati Bistamam telah menerima dokumen ranperda tentang Ranperda Rohil Hijau namun karena kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi Sehingga Paripurna ditunda sementara .(*)