Univrab Lakukan Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Perlindungan Hutan Adat di SMKN 1 Rambah

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:47:42 WIB

ROKAN HULU (Suarabernas) - Universitas Abdurrab (Univrab) gelar penyuluhan terkait regulasi hutan adat kepada siswa SMKN 1 Rambah, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hak dan tanggung jawab generasi muda.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya perlindungan hutan adat, Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Abdurrab melaksanakan kegiatan Penyuluhan Regulasi Permen LHK 21/2019 tentang peningkatan kesadaran hak dan Tanggung Jawab Perlindungan Hutan Adat pada Siswa SMKN 1 Rambah, Senin (5/10/2026)
Kegiatan yang dilaksanakan di SMKN 1 Rambah ini merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi untuk memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya memahami regulasi, hak, tanggung jawab, serta peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan hutan adat.
Hutan adat memiliki arti penting tidak hanya dari sisi ekologis, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Keberadaan hutan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mempertahankan keanekaragaman hayati, serta mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hutan adat perlu ditanamkan sejak dini, terutama kepada generasi muda yang akan menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam pada masa yang akan datang.
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di SMKN 1 Rambah dan diikuti oleh siswa, Tim pengabdian Universitas Abdurrab yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri atas M Fajar Anugerah, M.Si dan Tim. Melalui kegiatan tersebut, para siswa diberikan pemahaman mengenai konsep hutan adat, pentingnya perlindungan hutan, regulasi yang berkaitan dengan hutan adat, serta hak dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Salah satu materi utama yang diberikan adalah pengenalan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. Peraturan tersebut sebelumnya menjadi salah satu landasan pengaturan mengenai hutan adat dan hutan hak, namun dalam perkembangan regulasi, Permen LHK Nomor 21 Tahun 2019 telah dicabut oleh Permen LHK Nomor 17 Tahun 2020. Oleh karena itu, penyampaian materi kepada siswa tidak hanya menekankan substansi regulasi yang menjadi tema pengabdian, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyuluhan tersebut, siswa diajak memahami bahwa perlindungan hutan adat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau masyarakat adat, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian berbagai pihak, termasuk generasi muda. Siswa diperkenalkan dengan berbagai bentuk hak dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan serta pentingnya menghormati nilai sosial dan budaya masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan hutan adat.
Materi juga membahas berbagai manfaat hutan adat, baik dalam menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi keanekaragaman hayati, maupun mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat. Siswa diajak melihat bahwa kerusakan hutan dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sehingga upaya perlindungan perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab. Para siswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat, serta pemahaman mereka mengenai persoalan lingkungan dan perlindungan hutan. Pendekatan tersebut dilakukan agar kegiatan penyuluhan tidak hanya bersifat satu arah, tetapi mampu mendorong siswa untuk berpikir kritis dan menghubungkan materi yang diperoleh dengan kondisi lingkungan di sekitar mereka.
Antusiasme siswa terlihat selama kegiatan berlangsung. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan menunjukkan adanya ketertarikan siswa untuk memahami lebih jauh mengenai keberadaan hutan adat, aturan yang mengaturnya, serta peran yang dapat dilakukan generasi muda dalam menjaga lingkungan. Diskusi juga menjadi ruang bagi siswa untuk memahami bahwa kepedulian terhadap hutan dapat dimulai melalui tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Tim pengabdian Universitas Abdurrab menekankan bahwa membangun kesadaran lingkungan membutuhkan proses yang berkelanjutan. Pengetahuan yang diberikan melalui kegiatan penyuluhan diharapkan dapat berkembang menjadi pemahaman, kemudian membentuk kesadaran dan kepedulian, hingga pada akhirnya mendorong partisipasi nyata generasi muda dalam menjaga lingkungan. Dengan demikian, siswa tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai calon agen perubahan yang dapat mengajak lingkungan sekitarnya untuk lebih peduli terhadap kelestarian hutan.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan [pre-test/post-test jika memang dilaksanakan] untuk mengetahui tingkat pemahaman siswa sebelum dan sesudah kegiatan. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya tim pengabdian untuk melihat sejauh mana materi yang diberikan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa mengenai perlindungan hutan adat, hak dan tanggung jawab, serta pentingnya kesadaran lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Tim Pengabdian Universitas Abdurrab berharap siswa SMKN 1 Rambah dapat memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai hutan adat dan regulasi yang berkaitan dengannya, sekaligus memiliki kesadaran mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong siswa untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan, baik melalui perilaku sehari-hari maupun melalui kegiatan-kegiatan positif di sekolah dan masyarakat.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan semata, tetapi dapat menjadi langkah awal bagi terbentuknya budaya peduli lingkungan di lingkungan sekolah. Pihak sekolah, guru, siswa, perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dapat terus membangun kolaborasi dalam memberikan edukasi mengenai lingkungan dan perlindungan sumber daya alam.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Universitas Abdurrab melalui program pengabdian kepada masyarakat turut mengambil bagian dalam membangun generasi muda yang memiliki pengetahuan, kesadaran, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hutan adat. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan dengan melibatkan lebih banyak siswa dan pemangku kepentingan sehingga manfaat edukasi lingkungan dapat dirasakan secara lebih luas.***

Terkini