JAMBI - Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
Permintaan klarifikasi teraebut terkait dengan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menyeret hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor), Alfretty Marojahan Butar Butar, S.H.
Permintaan klarifikasi tersebut tertuang dalam surat Bawas MA RI Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, dengan perihal klarifikasi.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi itu menindaklanjuti laporan pengaduan Nomor 036/IKDP/LP/JBI/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Alfretty Marojahan Butar Butar saat bertugas sebagai hakim anggota dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb atas nama terdakwa Bengawan Kamto.
Bawas MA menyebutkan, pengaduan tersebut telah diterima oleh Mahkamah Agung RI pada 15 Juli 2026 dengan nomor registrasi 1788/BP/A.SIWAS/VII/2026
Setelah meneliti dan mempelajari laporan tersebut, Bawas MA meminta pihak yang dituju untuk memberikan klarifikasi mengenai kebenaran isi pengaduan.
Hasil klarifikasi diminta disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dan melalui email Inspektorat Wilayah I Bawas MA RI, yakni irwil1.bawas@mahkamahagung.go.id.
Klarifikasi tersebut harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi.