JAMBI - Adanya permintaan klarifikasi dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi terkait pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim ad hoc Tipikor, Alfretty Marojohan Butar Butar, dibenarkan humas PN Jambi, Hendrawan Nainggolan.
Hendrawan mengatakan, surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ketua PN Jambi dengan memanggil pihak yang bersangkutan serta mengirimkan balasan kepada Bawas MA RI.
"Surat itu memang benar adanya dari Bawas MA ke KPN (Ketua Pengadilan Negeri,red) Jambi. Sudah ditindaklanjuti oleh KPN dengan memanggil yang bersangkutan dan membalas surat tersebut," kata Hendrawan kepada wartawan, Senin (19/10).
Ia menjelaskan, balasan atas surat tersebut telah disampaikan beberapa hari setelah diterima oleh PN Jambi. "Biasanya hanya beberapa hari setelah diterima sudah langsung ditindaklanjuti," tegasnya.
Surat Bawas MA RI tersebut bernomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026. Permintaan klarifikasi itu berkaitan dengan laporan pengaduan Nomor 036/IKDP/LP/JBI/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Pengaduan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran KEPPH oleh Alfretty saat bertugas sebagai hakim anggota dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb dengan terdakwa Bengawan Kamto.
Bawas MA RI sebelumnya menyatakan telah menerima pengaduan tersebut pada 15 Juli 2026 dan mencatatnya dengan nomor registrasi 1788/BP/A.SIWAS/VII/2026.
Dalam suratnya, Bawas MA meminta klarifikasi mengenai kebenaran materi pengaduan. Tanggapan diminta disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dan surat elektronik Inspektorat Wilayah I Bawas MA RI, paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Perkembangan ini menjadi perhatian setelah Komisi Yudisial (KY) sebelumnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Alfretty terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam persidangan.
Meski PN Jambi telah mengonfirmasi bahwa surat Bawas MA sudah dibalas, hingga kini belum terdapat informasi mengenai hasil akhir tindak lanjut pemeriksaan Bawas MA atas pengaduan tersebut.