Kerinci, Suara Bernas.Com
Masyarakat Desa Gunung Labu Kec. Kayu Aro Barat mulai menyeroti  APBDes tahun 2024.
Sorotan itu muncul bukan tanpa sebab karena apa yang ada dalam daftar realisasi dana desa tahap 1 tahun 2024 sangat diragukan realisasinya.
Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada awak media SB. Com mengungkapkan selama kades yang baru banyak menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja Kades Suparno beserta jajarannya, tidak jelas dan tidak transparannya dalam pengelolaan dana desa, “ ungkapnya.
Beberapa item Tahun 2024 tahap 1 yang menjadi sorotan dan pertanyaan adalah
1.    Musyawarah Desa Non Reguler (Musyawarah Dusun (Musdus) Rp.  16.000.000
2.    Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (BKMT) Rp.  47.575.000
3.    Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Penyelenggaraan festival kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI) Rp.  27.000.000
4.    Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll) Rp. 146.864.400
Sebenarnya semua item yang tercantum dalam APBDes 2024, bahkan sebelumnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dari Kades.
Sebagai pengguna anggaran negara, seorang kades harus bisa mempertanggungjawabkan Dana Desa kepada masyarakat desa, karena sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam undang-undang Desa dan peraturan-peraturan lainnya.
Apabila terbukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat harus berani mengawasi pelaksanaan dana desa agar bisa berjalan sebagaimana mestinya,  menghindari pelaksanaan dana desa sekehendak hati sang kepala desa.