Suarabernas.com.Kerinci,- Kepala Sekolah SD N 158 Kerinci Refi Andrial, Diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Penyimpangan dana BOS di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, Refi Andrial, Semenjak menjabat sebagai Kepsek 158 N Kerinci sampai sekarang tidak ada keterbukaan mengenai dana BOS.
Informasi yang dihimpun dari LSM LI Tipikor Joni Satria dan Salim, Mengatakan, Dugaan penyimpangan yang sudah diatur oleh Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, seperti pembiayaan penyelenggaraan perawatan sarana dan prasarana sekolah.
Menurut sumber pada saat pencarian dana BOS nilainya saja diberitahukan, tetapi uangnya tidak pernah ditunjuk dan beritauhkan kepada pihak sekolah, biasanya itu sudah ada dirancang dalam UU tersebut itu masuk dalam perencanaan biaya operasional sekolah.
Lanjut sumber, saya mengamati setidaknya harus ada transparansi dengan masalah keuangan sekolah, tetapi sampai hari ini belum ada keterbukaan untuk malah keuangan dana BOS tersebut.
"Kebutuhan sekolah seperti ATK (Alat Tulis Kantor) tidak jelas, Anggaran nya mencapai 45 juta tri wulan, Dan para guru mengaku tidak pernah mengerti tentang penggunaan dana BOS, berapa jumlah siswanya, apa hasil rapat komite, kepsek tidak ada keterbukaan mengenai hal ini.Kita minta aparat penegak hukum dapat bertindak setelah kita melaporkan," pungkasnya. (die)