ROHIL (SUARABERNAS.COM) Aparatur Sipil Negara (ASN) Agar tak ikut terlibat dalam politik Pilkada Serentak 2024 musim kampanye Pilkada jika ditemukan akan diberikan sangsi yang tegas
Penegasan itu disampaikan oleh Plt Bupati Rokan Hilir H.Sulaiman ,SS, MH, Jumat (27/9/24) Arahan Saat Apel ditaman Budaya MTQ Batu 6 Bagansiapiapi tampak Hadir Sekda , Asisten , Sekwan DPRD Rohil Camat , Lurah, Perangkat penghulu maupun Seluruh Tenaga Honorer
Dia juga mengingat sebagai seorang ASN berpegang teguh terhadap regulasi dan aturan yang melarang Dimana PNS/ASN itu telah termaktub dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
"Sebagai ASN dan perangkat Kepenghuluan, harus netral dan jangan ada keberpihakan kepada kandidat yang tertentu, karena tugas sematanya untuk melayani masyarakat," Katanya
Menurutnya netralitas ASN sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang PNS .Sesuai tertuang pada UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana tim kampanye
Dengan demikian sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Plt Bupati Sulaiman meminta seluruh ASN, Penjabat (Pj) Penghulu, Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa, BPKep, Lurah dan Camat agar tidak terlibat dalam politik praktis, berkampanye di media sosial
"Segala peraturan harus di patuhi, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya (*)