Suarabernas.com.Kerinci,-Penetapan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci periode 2024-2029 mengalami polemik yang cukup panjang tubuh dpc Partai Gerindra Kabuoaten kerinci. Meskipun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah mengeluarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh pembina partai Gerindra Prabowo Subianto, menunjukan Andespa Kendora sebagai Ketua DPRD Kerinci, keputusan ini belum sepenuhnya diterima di tingkat Dpc partai gerindra daerah kabupaten kerinci.
Pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasier, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan DPP. Ia menyatakan bahwa seluruh kader Gerindra harus tegak lurus dan mematuhi arahan Prabowo Subianto terkait penunjukan Andespa Kendora. Menurutnya, penolakan terhadap keputusan ini dapat dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pimpinan partai.
Sementara itu, Ketua Harian Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Gerindra Jambi, Syahbandar sebelumnya, menyatakan bahwa DPD Gerindra telah menerima surat keputusan dari DPP dan telah membahasnya dalam rapat. Ia menegaskan bahwa keputusan DPP akan dilaksanakan, dan pihaknya siap bekerja sesuai arahan tersebut.
Namun, hingga kini, Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media.
Situasi ini mencerminkan adanya dinamika internal dalam Partai Gerindra di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Kerinci. Ketidakselarasan antara keputusan pusat dan respons di daerah dapat mempengaruhi kohesi internal partai serta persepsi publik terhadap konsistensi dan disiplin Partai Gerindra dalam menjalankan keputusan organisasi.
Aktivis kerinci, Salimin mengungkapkan, permasalahan ditubuh internal partai gerindra ini justru dapat merugikan masyarakat Kerinci pada umumnya.Hal ini menyangkut permasalahan APBD yang semestinya harus ditandatangani ketua DPRD Definitif.
"Kita selaku penyambung lidah masyarakat kerinci dengan ini mempertegas, agar permasalahan ini segera diselesaikan, jangan hanya karena konflik ditubuh internal, masyarakat kerinci yang dirugikan," ujar salimin.
Salimin juga menambahkan, mestinya dpc dan dpd itu harus satu komando dan patuh terhadap partai dan ini sudah dijelaskan pada AD-ARTpartai pasal 19 ayat 3 huruf o nomor 4, yang berbunyi dewan pembina memiliki wewenang menyetujui atau tidak menyetujui penetapan dan pengajuan pimpinan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pimpinan fraksi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta alat kelengkapan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Nah Inikan sudah jelas, apalagi yang harus dijadikan polemik, kita minta permaslahan ini harus segera diselesaikan,jangan masyarakat yang dirugikan,"tutup aktivis senior kerinci tersebut.(Die)